Mohon tunggu...
Humaniora

SKCK "Online" Ditinjau dari Prinsip-prinsip Penerbitan SKCK

7 Desember 2017   01:17 Diperbarui: 7 Desember 2017   01:36 2734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan. Salah satu penyelenggara pelayanan publik yaitu Lembaga Kepolisian Republik Indonesia.  Di bidang pelayanan terhadap masyarakat sendiri, Lembaga Kepolisian Republik Indonesia juga tidak bisa di pisahkan dengan proses pelayanan administrasi ketatausahaan. Mengutip dari buku Sadjijono (2005:147) yaitu

"Bahkan dalam perkembangannya istilah polisi dapat diartikan sebagai administrasi. oleh karena itu dirumuskan kekusaan penyelenggara pemerintah yang bersifat umum, yakni kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara. Dilihat dari fungsi menyelenggarakan administrasi negara maupun ketatausahaan lembaga kepolisian berkaitan dengan surat menyurat"

Berbagai macam penyelenggaraan pelayanan surat menyurat di Kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk fungsi dan wewenang kepolisian di bidang administrasi negara. Penyelenggaraan pelayanan surat menyurat tersebut dilakukan lembaga kepolisian di tingkat kabupaten/kota telah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan tata kerja kepolisian. Salah satu surat yang dikeluarkan oleh POLRI sendiri adalah SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) .

Seiring dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung good governance,Pemerintah akan mempercepat dan menyederhanakan sejumlah layanan publik, seperti pengurusan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepolisian RI pun akan meningkatkan pelayanan penerbitan SKCK dengan menyediakan layanan online bernama E-SKCK (SKCK Elektronik). 

Penyederhanaan tersebut meliputi tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu;  mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.( https://skck.polri.go.id) .

 SKCK online yang sudah berjalan di beberapa tempat memiliki feedbackyang baik atas percepatan pelayanan tersebut. Dikutip dari polri.go.id, alur SKCK online yang dapat dilakukan antara lain ;

  • Isi Formulir, pemohon mengisi identitas diri pada website http://skck.polri.go.id dan mencetak kode registrasi.
  • Kode Registrasi , pemohon membawa kode registrasi dari persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada website dan diserahkan kepada petugas SKCK.
  • Proses; a. Koordinasi instansi terkait secara internal & eksternal , b. Pengesahan/Penandatangan oleh KASATKER , c. Proses pembuatan SKCK 5 menit.

SKCK sendiri tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat setempat namun juga masyarakat yang berasal dari wilayah lain namun berdomisili di suatu daerah untuk keperluan bekerja, atau untuk studi. Indonesia belum sepenuhnya menerapkan open dataatau integrasi informasi, sehingga untuk masyarakat yang tidak berdomisili di suatu daerah tidak dapat secara otomatis membuat SKCK di polres/polda terdekat. 

Hal ini menyulitkan masyarakat yang wilayah tempat lahirnya berbeda dengan wilayah domisilinya memiliki jarak yang cukup jauh, dengan kebutuhan SKCK dalam waktu yang sempit. Disebutkan bahwa SKCK online dapat membantu kemudahan dalam pembuatan SKCK warga non domisili tersebut. Namun implementasi SKCK online perlu dilihat kembali apakah mengakomodir keperluan berbagai kalangan masyarakat terkait dengan kesesuaiannya dengan prinsip-prisip pengaturan tata cara penerbitan SKCK. Berikut Prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK:

1. Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan penerbitan SKCK online sendiri telah memenuhi peraturan perundang-undangan yaitu UU  ... inovasi pelayanan publik ini sendiri merupakan Sustaining innovation (inovasi terusan) merupakan proses inovasi yang membawa perubahan baru namun dengan tetap mendasar dari pada kondisi pelayanan dan sistem yang sedang berjalan ataupun produk yang sudah ada. Bentuk produk yang ditawarkan (output)tetap sama, perubahan terletak pada percepatan pengisian blanko yang dapat dilakukan secara manual di rumah, karena form sudah tersedia di website.

2. Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;

pertama,dalam  alur pembuatan SKCK online, yaitu alur; Koordinasi instansi terkait secara internal & eksternal , b. Pengesahan/Penandatangan oleh KASATKER, tidak dijelaskan kepastian waktu dari setiap tahapnya, hanya disebutkan SKCK akan jadi dalam 5 menit.  Yang menandakan belum ada kepastian layanan dan keterbukaan informasi untuk para masyarakat.   Terkait kebutuhan SKCK yang tidak hanya berasal dari masyarakat domisli asli daerah, tidak djelaskan bagaimana prosedur untuk pembuatannya, dari SKCK konvensional maupun SKCK online. 

Dari data lapangan ditemukan bahwa; pembuatan SKCK Online belum mengakomodir kebutuhan masyarakat domisli luar daerah seiring belum adanya open system.Info petugas SKCK Depok menyatakan bahwa Polda/Polri setempat hanya memfasilitasi pembuatan sidik jari. Yang berkas-berkas terkait dapat dikirim langsung ke Polda/Polres/Poltabes terdekat atau keluarga untuk mengurusnya langsung disana. Namun tidak disebutkan bagaimana prosedur untuk pengruusan dengan mengirim langsung ke kantor Polda setempat, beserta alamat jelas, di website terkait.

kedua, Ada ketidaksamaan antara persyaratan satu dan yang lainnya. Persyaratan SKCK untuk WNI antara lain  (Warga Negara Indonesia)); Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat, Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Lahir / Ijasah, Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH). Terkait pengambilan rumus sidik jari, fakta di lapangan, bagi masyarakat domisili luar daerah masih membutuhkan surat pengantar dari ketua RT/RW setempat. Beberapa daerah masih membutuhkan dan yang lainnya tidak. Persayaratan tersebut hanya dituliskan di kantor, bukan website resmi terkait .

3. Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan; 

Penerbitan SKCK melalui sistem SKCK online dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan oleh berbagai kalangan, dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan karena secara fisik hasil output nya tetap sama dengan SKCK konvensional.

4. Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;

Pada prinsip nondiskriminasi, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan fakta lapangan. Bagi para masyarakat berdomisili daerah yang ingin membuat tanda sidik jari di polda/polres terdekat. Disana masih mengutamakan mereka yang berdomisili di wilayah lokal , sejalan dengan pengalaman penulis, untuk pengambilan blanko sidik jari masih tergantung pada terbatasnya jumah blanko yang dimiliki. Artinya pengambilan sidik jari di polda/polres tertentu hanya mengutamakan warga daerah tersebut. Bagi yang berdomisili luar daerah, diarahkan untuk pergi ke Polda Metro yang mengakibatkan ping-pongpelayanan atau perpanjangan alur pelayanan itu sendiri .

5. nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan;

SKCK konvensional dan online sama sama mengakomodasi seluruh penerbitan SKCK berdasar berbagai kebutuhan terkecuali untuk melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

6. Efektif dan Efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman.

Seperti disebutkan diatas, SKCK online sebenarnya sudah mampu mengakomodir pemangkasan waktu pembuatan SKCK namun hanya pada sisi pengisian blanko dimana seluruh file dalam bentuk digital. Meskipun, demikian dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat. 

Namun dalam informasi dan fakta terkait dalam tahap 2 yaitu Kode Registrasi , pemohon membawa kode registrasi dari persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada website dan diserahkan kepada petugas SKCK. Masih terdapat  masyarakat yang ditolak oleh Polda/Polres/ setempat karena belum mengakomodir SKCK online sepenuhnya dan harus mengisi ulang di blanko manual. Selanjutnya, dari segi biaya dikenakan RP 30.000 baik SKCK online maupun konvensional, namun dari hal diatas dapat dikatakan belum sepenuhnya efektif dan efisien. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan SKCK Online tidak sepenuhnya mengakomodir perbaikan dari implementasi penerbitan SKCK itu sendiri, terkait prinsip-prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK. Perlu implementasi secara menyeluruh di semua daerah, dengan inovasi yang lebih mendalam, termasuk dapat mengakomodir berbagai kalangan seperti masyarakat domisili luar daerah.

 

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun