1.Langkah pertama adalah  melakukan sosialisasi kepada pejabat daerah dan tokoh masyarakat  setempat
2.langkah selanjutnya adalah melakukan pendidikan psikologis kepada pejabat daerah setempat untuk mencapai pemahaman bersama antara masyarakat, profesional kesehatan dan kepemimpinan daerah dan masyarakat tentang pentingnya merawat anggota masyarakat yang mengalami gangguan mental.
3.Langkah selanjutnya bagi pejabat daerah dan tokoh masyarakat untuk menunjuk perwakilan dari daerah sebagai advokat masyarakat dalam upaya penanganan gangguan mental di masyarakat. Perwakilan masyarakat yang menangani masalah kesehatan mental masyarakat berikut ini  disebut sebagai petugas Kesehatan mental atau konselor . Selain itu, psikiater dibimbing untuk mengikuti pelatihan tenaga kesehatan mental untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan mental di lingkungan masyarakat sesuai dengan peran, fungsi, dan tugasnya.
4.Melaksanakan deteksi dini gangguan mental sebagai langkah awal untuk mencapai peta masalah kesehatan mental di lingkungan masyarakat yang dapat mengidentifikasi dan menentukan langkah pencegahan dan penanganan selanjutnya.
5.Peran petugas kesehatan mental  dapat berjalan dengan baik apabila ada dukungan yang optimal dari tenaga medis di puskesmas terkait dan masyarakat luas termasuk  keluarga pasien gangguan mental, sehingga harapan terciptanya lingkungan jiwa sosial yang sehat dan efektif dapat menjadi sebuah kenyataan.
Melalui penulisan essai ini, penulis berharap dapat mengantasi permasalahan kesehatan mental di lingkungan masyarakat lebih baik.
Referensi
Modul Kesehatan Mental Dalam Kedaruratan. WHO
Riskesdas 2018, https://kesmas.kemkes.go.id/assets/upload/dir_519d41d8cd98f00/files/Hasil-riskesdas-2018_1274.pdf.
Riskesdas 2007, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis media/20110928/401673/hargailah-penderita-gangguan-jiwa/
Widianti, E., Hernawaty, T., Sutini, T., Sriati, A., Hidayati, N. O., & Rafiyah, I. (2018). Pembentukan Self Help Group Keluarga Orang Dengan Ngangguan Jiwa (ODGJ). Media Karya Kesehatan, 1(2).