Mohon tunggu...
intan palentina
intan palentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Regulasi Kehutanan Penting?

11 Agustus 2022   14:43 Diperbarui: 11 Agustus 2022   14:47 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:

1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;

2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;

3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;

4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;

5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;

6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.

d. membakar hutan;

e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui  atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau  dipungut secara tidak sah;

g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau  eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun