Mohon tunggu...
intan palentina
intan palentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Regulasi Kehutanan Penting?

11 Agustus 2022   14:43 Diperbarui: 11 Agustus 2022   14:47 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;

i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;

 j. membawa alat-alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;

k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa  izin pejabat yang berwenang;

l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau  kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan

m. mengeluarkan, membawa, dan menyangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sanksi pidana yang ditetapkan ketika melanggar pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 diatur dalam pasal 78 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.

Regulasi tentang kehutanan menjadi begitu penting mengingat banyaknya kasus pengrusakan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Regulasi ini menjadi upaya negara dengan memberi wewenang kepada pemerintah agar pencegahan dan penanggulangan tindak pidana di sektor kehutanan dapat terealisasikan.  Regulasi ini tidak serta merta membatasi masyarakat dalam pemanfaatan hutan, namun dalam pemanfaatannya negara berupaya agar manfaat hutan dan kawasan hutan dapat berjalan dengan optimal, pemanfaatan hutan harus memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya.

Begitu pula Sanksi yang diatur dalam regulasi ini menjadi upaya pelestarian hutan dari berbagai tindak pidana kehutanan. Dengan penerapan sanksi pidana, ganti rugi, administrasi dan penyelesaian sengketa diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana kehutanan. Agar menjadikan hutan dan kawasan hutan tetap lestari dan memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun