Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, maka kreditur yang memiliki hak tagihan yang diatur dalam pasal 1133 tersebut berubah. Dalam hukum kepailitan terdapat tiga jenis kreditor yaitu Kreditur Preferen, Kreditur Separaris, dan Kreditur Konkuren. Kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih dengan didasarkan pada perjanjian. Kreditur konkuren mendapatkan pembayaran paling terakhir yakni setelah pembayaran dilakukan kepada kreditur preferen dan kreditur separatis.
Pembahasan
1. Kedudukan Kreditur Konkuren dalam Proses Kepailitan
Kepailitan merupakan jalan keluar untuk dapat keluar dari persoalan utang piutang seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang- utang tersebut kepada para kreditornya. Suatu permohonan pailit selain dapat diajukan oleh debitor sendiri, umumnya permohonan pailit dapat juga diajukan oleh kreditor yang memiliki tunggakan piutang terhadap debitor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU.
Pada dasarnya perkara kepailitan menganut prinsip pembuktian yang sederhana. Adanya fakta pihak debitur memiliki 2 atau lebih kreditor, serta fakta utang tersebut telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Sedangkan perselisihan mengenai nominal dari utang tersebut tidak membuat permohonan pailit tersebut ditolak oleh pengadilan. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UUK-PKPU Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Adanya lembaga kepailitan diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi pembayaran utang debitor kepada para kreditornya. Kepastian hukum kepada kreditor konkuren dalam kepailitan juga diatur dalam KUHPerdata yaitu Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.
2. Bentuk Perlindungan Terhadap Kreditur Konkuren dalam Proses Kepailitan
Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak dengan tujuan menyelesaikan masalah secara singkat murah dan transparan. Mekanisme kepailitan diatur dalam UUK-PKPU. Namun dalam praktiknya UUK-PKPU memiliki banyak permasalahan terutama berkaitan dengan perlindungan kreditor. Terkait dengan kedudukan kreditor dalam kepailitan tidak hanya diatur dalam UUK-PKPU akan tetapi juga KUHPerdata. Pengaturan tersebut memiliki beberapa permasalah yaitu adanya ketidakjelasan pengaturan serta pelanggaran asas peraturan perundang-undangan. Akibatnya dalam pelaksanaanya kedudukan kreditor menjadi sangat lemah. Kreditor dibagi menjadi tiga yaitu, kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen.
Di dalam UUK-PKPU dikenal pula upaya hukum terhadap putusan kepailitan yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Niaga. Adapun upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan kepailitan adalah kasasi dan peninjauan kembali. Oleh sebab itu UUK-PKPU perlu mengatur kedudukan kreditor secara jelas, aturan tentang pengawasan juga perlu diperketat, dan sanksi yang tegas terhadap penegak hukum yang melanggar juga perlu diatur.
KesimpulanÂ
Kreditur konkuren memiliki kedudukan sebagai kreditur yang menerima pembayaran utang paling akhir diantara kreditur lainnya. Adapun pembayaran terlebih dahulu dilakukan kepada kreditur preferen dan kreditur separatis terlebih dahulu baru setelah itu kreditur konkuren mendapatkan pembayaran atas utangnya. Kreditur konkuren juga memiliki hak dan kedudukan yang sama dari kreditor lain atas harta pailit milik debitor baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban pembayaran utang kepada para kreditor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H