Mohon tunggu...
Intan Nur Azizah
Intan Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Kreditor Konkuren dalam Hukum Kepailitan

11 Desember 2024   19:22 Diperbarui: 11 Desember 2024   19:22 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Intan Nur Azizah

NIM    : 22211361

Kelas  : HES 5F

Abstrak

Kepailitan merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara debitur dan kreditur. Peran lembaga kepailitan sangat penting untuk memastikan bahwa debitur dan kreditur memperoleh keadilan dalam proses kepailitan. Dalam kepailitan, kreditur konkuren seperti pengusaha kecil sering tidak memperoleh pembayaran daributang pailit karena tagihan pailit tidak mencukupi untuk dibagi kepada kreditur. Kedudukan kreditur konkuren merupakan kreditur yang terkhir yang utangnya dijamin pelunasannya dari tagihan pailit harus mendapat perhatian terkait perlindungan hukum kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah dengan menggunakan studi kepustakaan.

Metode Penelitian 

Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang datanya melalui sumber pustaka, yaitu kajian pustaka melalui penelitian kepustukaan. Studi kepustakaan berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan perlindungan kreditor konkuren dalam hukum kepailitan. Metode ini bertujuan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merangkum literatur yang relevan mengenai perlindungan kreditor konkuren dalam hukum kepailitan. Dalam penelitian ini, studi pustaka menjadi cara utama untuk memahami teori, pengaturan, kebijakan dan praktik yang terkait dengan topik.

 

Latar Belakang 

Setiap usaha badan hukum dan bukan badan hukum dapat mengalami kebangkrutan atau pailit. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepaillitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitur, bertujuan supaya semua kreditur mendapat pembayaran yang seimbang dari hasil pengolaan aset yang disita.

Harta kekayaan debitur dibagi secara seimbang kepada kreditur kecuali terdapat alasan yang sah membuat salah satu kreditur tersebut didahulukan (Pasal 113 KUHPerdata). Adanya kreditur yang didahulukan tersebut telah sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum kepailitan pada pembagian harta debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur dengan cara yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun