Mohon tunggu...
Intan Nur andini
Intan Nur andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menulis adalah kebiasaan baru yang ingin saya jadikan sebagai hobi, bukan hanya dinikmati untuk diri sendiri tetapi juga bisa dinikmati orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini: Perspektif Hukum Islam dan Dampaknya

16 Mei 2023   16:52 Diperbarui: 16 Mei 2023   16:58 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segi Kesehatan, resiko kematian bayi dan ibu yang memiliki umur dan fisik yang belum sempurna. Menurut ilmu kesehatan, usia 20-35 tahun adalah usia yang kecil resikonya untuk melahirkan, artinya usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun memiliki resiko tinggi. Prematuritas (lahir sebelum waktunya) sering terjadi jika seorang ibu hamil pada usia 20 tahun ke bawah dan besar kemungkinan terdapat kecatatan fisik maupun mental seperti kebutaan dan ketulian.

Selain dampak negatifnya pernikahan dini juga terdapat dampak positifnya, yaitu Ekonomi, salah satu penyebab banyak terjadinya nikah muda adalah kesulitan ekonomi sehingga pihak keluarga terpaksa menikahkan anak gadisnya dengan keluarga yang sudah mapan perekonomiannya. Namun, terkadang anak memiliki insiatif nya sendiri untuk menikah diusia muda dengan tujuan meringankan beban orang tua. Selain itu, pernikahan muda juga bisa menghindari zina maupun hamil di luar nikah.

Pernikahan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan secara matang. Pernikahan dini tidaklah dilarang, akan tetapi akan berdampak serius bagi seorang anak yang belum siap dalam membina rumah tangga. Terlebih lagi jika terjadi suatu permasalahan dalam rumah tangga yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Sebaiknya sebelum memasuki dunia pernikahan dan membina rumah tangga, hendaknya benar-benar mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Mulai dari mental, materi, psikis, kedewasaan, pemahaman serta wawasan mengenai dunia rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun