1. Hukum Larangan Merokok di Tempat  Umum, Pemerintah mengatur larangan merokok di tempat umum untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hukum ini memberikan sanksi bagi pelanggar, seperti denda. Kontrol sosial juga terjadi ketika masyarakat saling mengingatkan atau menegur orang yang merokok di area terlarang.
2. Hukum Pencemaran Lingkungan,Â
Hukum yang melarang pembuangan limbah sembarangan bertujuan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pelanggar dikenakan sanksi. Selain itu, kontrol sosial juga diterapkan melalui pengawasan masyarakat yang melaporkan tindakan pencemaran lingkungan kepada pihak berwenang.
- Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social
Mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga kehidupan bermasyarakat melalui kontrol sosial yang berbasis hukum. Sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat menjadi pengawas kebijakan publik, memastikan hukum diterapkan secara adil dan transparan.
 Dengan pemahaman kritis terhadap dinamika sosial dan hukum, mahasiswa dapat mengidentifikasi ketimpangan atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu, mereka berperan sebagai penyampai aspirasi masyarakat, memperjuangkan keadilan dan hak-hak sosial.Â
Melalui diskusi, advokasi, atau aksi nyata, mahasiswa turut mendorong kesadaran hukum di masyarakat, sehingga tercipta tatanan yang harmonis. Peran ini mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai kemanusiaan untuk membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H