Mohon tunggu...
Intan Nugrahini
Intan Nugrahini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum Sebagai Social Control

6 Desember 2024   00:14 Diperbarui: 6 Desember 2024   07:50 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan dari kelima jurnal di atas menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum berperan dalam mengatur tingkah laku masyarakat, baik melalui kontrol sosial yang bersifat preventif (pencegahan) maupun represif (pemulihan). 

Fungsi ini bertujuan untuk menciptakan keserasian antara stabilitas sosial dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Hukum tidak hanya dipandang sebagai alat kekuasaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dan ketertiban umum. Sebagai alat kontrol sosial, hukum mengatur norma-norma yang dapat membentuk kepatuhan masyarakat secara tidak langsung, bahkan tanpa adanya paksaan. Dalam hal ini, sosiologi hukum berperan penting untuk memahami bagaimana hukum dapat mengontrol gejala-gejala sosial dan membentuk kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum yang baik bergantung pada pemahaman, penerimaan, dan penghargaan terhadap hukum yang ada, bukan hanya sekadar mengetahui keberadaan hukum tersebut.

Selain hukum, terdapat pula alat kontrol sosial lainnya, seperti keyakinan dan kesusilaan, yang juga berperan dalam mengatur tingkah laku masyarakat. Meskipun demikian, hukum tetap menjadi alat utama yang mengikat dan memberi sanksi bagi pelanggar aturan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi untuk mengarahkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan sosial.

Secara keseluruhan, hukum berfungsi sebagai pengendali sosial yang penting untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, tertib, dan stabil, serta untuk mewujudkan kesejahteraan bersama melalui penerapan prinsip-prinsip keadilan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat.

- Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum sebagai social control memiliki peran penting dalam mengatur dan menjaga keteraturan sosial. Sebagai instrumen pengendalian sosial, hukum bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat dengan memberikan aturan yang jelas mengenai perilaku yang diizinkan atau dilarang. Hukum berfungsi untuk mencegah konflik, menyelesaikan sengketa, dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan.

Hukum bekerja melalui dua pendekatan utama, yaitu preventif dan represif. Pendekatan preventif berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum melalui pemberlakuan norma yang disosialisasikan kepada masyarakat, seperti undang-undang, peraturan, atau kebijakan publik. Contohnya adalah aturan lalu lintas yang dirancang untuk mencegah kecelakaan. Sementara itu, pendekatan represif bertujuan untuk menangani pelanggaran hukum yang sudah terjadi dengan memberikan sanksi atau hukuman, baik berupa denda, penjara, atau bentuk lain sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, hukum juga berperan dalam menetapkan standar perilaku yang diharapkan di masyarakat. Hukum menjadi panduan bagi individu untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang dijunjung bersama. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat memahami batasan-batasan perilaku yang dianggap wajar dan tidak wajar.

Namun, peran hukum sebagai  social control sangat bergantung pada efektivitas penerapannya. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif menjadi kunci agar masyarakat mematuhi hukum secara sukarela, bukan karena takut sanksi semata. Oleh karena itu, integritas penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam mendukung aturan yang berlaku sangatlah penting.

Dengan peran ini, hukum tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan aspirasi masyarakat, sehingga mampu menciptakan kehidupan bersama yang lebih baik.

- Contoh hukum dan social kontrol dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun