Mohon tunggu...
Intan Mallindah Fitriani
Intan Mallindah Fitriani Mohon Tunggu... Freelancer - Intanmallindahf31@gmail.com

Mahasiswi jurusan Administrasi Keuangan Publik, FISIP, Universitas Padjadjaran.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengetahui Faktor Kecelakaan Kerja di Lingkungan Perusahaan

13 November 2019   13:19 Diperbarui: 14 November 2019   12:32 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan kerja merupakan gabungan dari beberapa akibat, seperti dari akibat rusaknya peralatan teknis, lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan standar peraturan yang ada, dan lalainya dari karyawan itu sendiri. 

Misalnya dalam suatu pabrik masih ada peralatan yang kurang aman atau belum dilengkapi dengan alat pengamanan. Lalu lingkungan kerja yang terlalu berisik dari suara-suara mesin dan peralatan yang membuat karyawan kurang nyaman mendengarnya. 

Suhu ruangan yang tidak baik pun juga dapat membuat karyawan tidak nyaman, entah itu terlalu panas atau terlalu dingin, dan terakhir sirkulasi udara yang tidak berjalan dengan semestinya menyebabkan terkumpulnya uap yang beracun dan berbahaya.

Sebagai contoh untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan kecelakan kerja di suatu perusahaan yaitu dengan melakukan penelitian di PT. Jamu Air Mancur. Penelitian ini telah dilakukan oleh Eka Swaputri dengan judul Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja (Studi Kasus di PT. Jamu Air Mancur). 

Data dari kecelakaan kerja yang didapatnya adalah tahun 2003 sampai 2006 sebanyak 4 kasus, tahun 2004 menambah menjadi 9 kasus, tahun 2005 ada 3 kasus, tahun 2006 terdapat 7 kasus, lalu di tahun 2007 adanya kenaikan yaitu 11 kasus kecelakaan kerja.

Pengertian Kecelakaan Akibat Kerja sendiri adalah kejadian yang tidak diinginkan dan tidak terduga sebelumnya yang mengakibatkan adanya korban manusia atau harta benda. 

Terdapat tiga faktor utama kecelakaan kerja atau biasa dikenal dengan Three Main Factor Theory, yang pertama adalah Faktor Manusia, kedua adalah Faktor Lingkungan, dan yang ketiga adalah Faktor Peralatan. Lalu sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kecelakaan kerja di faktor lingkungan?

Faktor lingkungan dibagi lagi menjadi 4 faktor, yaitu kebisingan, suhu udara, penerangan, dan lantai licin. Pertama adalah kebisingan yaitu terlalu ramai atau berisik yang dilakukan oleh para tenaga kerja di sebuah pabrik yang mengakibatkan terganggunya komunikasi antar karyawan dan kurang merasa aman dalam bekerja. Yang Kedua adalah suhu udara dingin maupun panas. Suhu dingin sendiri mengakibatkan badan terasa kaku karena otot yang tidak bekerja secara maksimal. 

Selain itu, suhu panas pun juga bisa mengakibatkan keringat berlebih yang berefek pada menurunnya prestasi kerja pekerja, mengganggu kecermatan dan kecepatan kerja otak maupun aktifitas karyawan. Yang ketiga adalah penerangan, yaitu salah satu sumber cahaya yang sangat penting untuk menerangi sebuah ruangan, peralatan, atau benda-benda di sekitar tempat kerja. 

Faktor penerangan yang bisa mengakibatkan kecelakaan antara lain terlalu terangnya penerangan membuat kilauan cahaya berlebihan membuat mengkilapnya pantulan benda dan adanya bayang-bayang gelap. Selain itu penerangan yang kurang terang akan membuat mata mudah lelah. Lalu kelelahan mata bisa membuat rasa kantuk dan akan berbahaya bila pekerja sedang menggunakan mesin-mesin berbahaya sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. 

Yang terakhir adalah lantai yang licin. Lantai di suatu pabrik harus terbuat dari bahan yang tahan air atau oli dan tahan bahan-bahan kimia agar tidak mudah licin atau rusak akibat tumpahnya air atau bahan kimia, selain itu lantai di suatu pabrik harus dari bahan yang keras dan kuat agar tidak mudah retak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun