Apa yang kamu ketahui tentang "Pendidikan Inklusi"? Sejauh mana pemahamanmu tentang layanan yang tersedia di Pendidikan Inklusi? Lalu, apakah di Indonesia layanan tersebut sudah diterapkan? Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang pendidikan inklusi. Simak penjelasan berikut!
Pendidikan adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan dapat diperoleh melalui lembaga pendidikan baik formal, informal, dan non formal. Peran sekolah sangat penting, selain menjadi wahana untuk mencari ilmu pengetahuan, sekolah menjadi tempat memberi bekal keterampilan hidup yang diharapkan dapat bermanfaat di masyarakat.
Disekolah anak dibimbing untuk bersosialisasi dengan teman dan guru, tak hanya itu ternyata program pengenalan sekolah (PLS) juga memberikan pengetahuan pada anak tentang lingkungan sekolah. Keberadaan sekolah tidak hanya dirasakan oleh anak normal saja, melainkan bermanfaat juga bagi anak berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan dalam berinteraksi dengan orang lain. Maka, anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak dalam memperoleh sebuah layanan pendidikan yang sama dengan anak normal.
Hal tersebut terdapat pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 tentang hak dan kewajiban warga negara, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak-anak yang mengalami keterbatasan atau hambatan dalam segi fisik, mental-intelektual, maupun sosial emosional. Mereka yang digolongkan pada anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan berdasarkan gangguan atau kelainan pada aspek fisik/motorik, kognitif, bahasa dan bicara, pendengaran, penglihatan, serta sosial dan emosi (Ratnasari : 2013). Anak Berkebutuhan Khusus dibandingkan dengan anak normal pada umumnya mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus (Jannah & Darmawanti, 2004 :15).Â
Menurut (Sabra : 2010) dalam (Ratnasari:2013) pada umumnya anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan yang berbeda dengan anak-anak normal lainnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009, pemerintah mencetuskan pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal lainnya di sekolah yang sama (Widiastuti : 2010).
Sekolah inklusi adalah sekolah regular yang disesuaikan dengan kebutuhan anak yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satu kesatuan yang sistemik (Ilahi, 2013: 25). Di Indonesia, implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusi terdapat pada Peraturan Pemerintah Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusi yaitu Pemerintahan daerah kabupaten/kota WAJIB menunjuk minimal satu sekolah perlevel pendidikan yang harus  menyelenggarakan pendidikan inklusi di setiap kecamatan.
Adapun implikasi pendidikan inklusi menurut (Hidayat : 2010) yaitu :
- Setiap siswa berhak atas pendidikan dalam kelompok sebaya,
- Setiap siswa diberikan perlakuan yang adil,
- Komunitas mampu bertindak sebagai pelindung dan pembimbing ABK,
- Setiap siswa diberikan perhatian dan dukungan yang tepat,
- Orang tua dilibatkan dalam proses pembelajaran,
- Program pendidikan ditawarkan dalam kepada setiap siswa.
Dalam implementasi perencanaan kurikulum, sistem belajar yang dimiliki pendidikan inklusif idealnya satu kelas terdiri dari 1-6 siswa berkebutuhan khusus. Terdiri dari dua guru dan satu guru terapis yang bertanggung jawab dibawah koordinasi guru untuk memberikan perlakuan khusus kepada anak berkebutuhan khusus, agar mereka juga dapat mengikuti pelajaran dengan optimal. Adapun porsi belajar pada anak berkebutuhan khusus lebih FLEKSIBEL daripada yang 'normal'. Hal tersebut dikarenakan tingkat pencapaian perkembangan anak normal dan berkebutuhan khusus itu berbeda, jadi stimulasi hingga proses penilaian yang diberikan juga harus sesuai dengan tingkat pencapaian anak.
Misalnya : Ketika saat-saat tertentu, anak-anak berkebutuhan khusus dipisahkan dengan anak normal dan diberi suatu area khusus untuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan bimbingan khusus yang sesuai dengan tingkat pencapaian anak tersebut.
Jika anak-anak berkebutuhan khusus belum bisa menerima materi dengan baik, maka sekolah harus siap melaksanakan program pembelajaran individual (PPI) atau IEP (individual educational program) yang bertujuan untuk mendampingi satu persatu anak berkebutuhan khusus secara lebih intensif. Bentuk dari PPI atau IEP dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan pada perkembangan anak berkebutuhan khusus tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan dalam tata mengelola kelas pada sekolah inklusi adalah :
- Materi ;Â Materi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak maka dapat disesuaikan dengan STPPA.
- Siswa ;Â Setiap siswa memiliki karakteristik khusus pada diri mereka seperti latar belakang, minat-bakat, potensi dan pengalaman, cita-cita, gaya belajar, dan usia yang berbeda. Adapun peranan siswa non ABK :
1. Peer Tutoring (anak sebagai tutor) yakni jika kompetensi keduanya berbeda maksudnya satu anak normal dan satu anak ABK.
Anak tanpa kebutuhan khusus dapat membagikan ilmu dan pengalamannya kepada anak dengan kebutuhan khusus.
Anak tanpa kebutuhan khusus menjadi model bagi anak dengan kebutuhan khusus (atau sebaliknya).
2. Peer Collaboration (kolaborasi sebaya) yakni jika keduanya sama-sama anak berkebutuhan khusus dengan tipe hambatan yang sama.
Anak berkebutuhan khusus dan anak berkebutuhan khusus dapat menghadapi permasalahan serupa yang harus dipecahkan secara bersama-sama.
- Guru
Sebagai seorang pendidik guru memahami peran dan tugasnya. Bagaimana semestinya seorang guru sebagai sosok yang menjadi panutan pertama bagi siswanya. Salah satunya menjadi guru efektif, Guru Efektif adalah guru yang selalu berpikir bagaimana cara menjadi lebih baik (Henson & Eller dalam Fatimaningrum, 2011). Guru efektif bukan hanya mengetahui pelajaran, namun bagaimana guru mampu menyampaikan kepada siswa dengan baik. Adapun karakteristik guru efektif (Dzulkifli & Sari, 2015) yaitu (1) memiliki rasa simpati yang tinggi, melayani, dan menganggap bahwa siswa merupakan anak sendiri, (2) ikhlas dalam memberikan ilmu dan tidak meminta balasan dalam bentuk apapun, (3) memberikan tanggung jawab kepada siswa (tugas) berdasarkan porsi setiap siswa, (4) memberikan nasehat apabila siswa melakukan pelanggaran, (5) semua ilmu memiliki kedudukan yang sama, (6) tidak memaksakan siswa untuk mencapai target yang telah ditentukan, (7) pemberian bahan ajar yang lebih sederhana untuk anak yang belum bisa memahami pelajaran dengan baik.
- Metode pembelajaran kelas inklusi (Elga Andriana : 2011)Â
Akomodasi pembelajaran, dibagi menjadi 5 yakni :
- Lingkungan Fisik
- Pemberian Intruksi
- Metode Kegiatan
- Fasilitas Pembelajaran
- Harapan terhadap performa siswa
Rencana Pembelajaran Individual, pada saat penilaian hasil belajar tidak semua anak belajar melalui cara yang sama oleh karena itu proses penilaian yang baik adalah ketika mudah diinterpretasilan (interpretative), menggambarkan kondisi (descriptive), dan mengidentifikasi permasalahan (diagnostic).
- Model kelas inklusi
- Kelas reguler penuh
- Kelas reguler pull out
- Kelas regular dengan cluster
- Kelas regular dengan cluster dan pull out
- Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian
Program pelayanan pendidikan inklusi adalah layanan khusus yang memberikan layanan pendidikan dan bimbingan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus agar layak mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak normal lainnya. Sekian penjelasan pendidikan layanan inklusi. Semoga dapat  bermanfaat bagi pembaca.
Referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Hanjarwati, Astri., Aminah, Siti. (2014). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai Pendidikan Inklusi. Vol 1(2). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga
Lukitasari, Sasadara Wahyu, dkk. (2017). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusi. Jurnal Manajemen Pendidikan. Vol 4(2): 121 -- 134.
Astuti, Waluya, S. B., & Asikin, M. (2019). Strategi Pembelajaran dalam Menghadapi Tantangan Era Revolusi Industri 4.0. Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana UNNES.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H