Mohon tunggu...
Intan Cahya
Intan Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Teman-Teman Selamat Datang Semoga Ilmunya Bisa Bermanfaat Buat Kalian Terimakasihh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

30 Oktober 2024   03:01 Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:50 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart di masa sekarang ini:

pemikiran max weber Relevansi dalam Memahami Diversitas dan Perubahan Sosial Konsep aksi sosial Weber sangat berguna dalam menganalisis perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Melalui pemahaman motivasi di balik tindakan, kita dapat lebih baik memahami fenomena sosial seperti radikalisasi, gerakan sosial, dan perubahan budaya. sedangkan pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Fondasi bagi Analisis Hukum Modern yang dimana Pemikiran Hart tentang aturan primer dan sekunder memberikan kerangka yang fleksibel untuk menganalisis sistem hukum yang terus berkembang. Konsep ini membantu kita memahami bagaimana hukum beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi.

D.  Analisis pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart, dua tokoh besar dalam dunia sosiologi dan filsafat hukum, menawarkan kerangka analisis yang kaya untuk memahami perkembangan hukum, termasuk Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Meskipun keduanya berasal dari disiplin yang berbeda dan konteks sejarah yang berbeda, namun pemikiran mereka memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat.

Max Weber: Agama, Ekonomi, dan Aksi Sosial

Weber, dengan konsep aksi sosialnya, memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana agama dapat memengaruhi tindakan ekonomi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, beberapa poin penting dari pemikiran Weber adalah:

  • Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme: Meskipun Weber lebih fokus pada hubungan antara Protestanisme dan Kapitalisme di Barat, konsepnya tentang etika dan nilai-nilai yang mendorong aktivitas ekonomi dapat diterapkan pada konteks Islam. Etika kerja, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Islam dapat menjadi dorongan bagi pengembangan ekonomi syariah.
  • Dominasi dan Legitimasi: Weber menghubungkan hukum dengan konsep dominasi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, kita dapat melihat bagaimana hukum syariah digunakan untuk melegitimasi sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam.
  • Rasionalisasi: Weber melihat sejarah sebagai proses rasionalisasi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, kita dapat melihat bagaimana hukum syariah berusaha untuk merasionalisasi aktivitas ekonomi melalui aturan-aturan yang jelas dan sistematis.

HLA Hart: Hukum sebagai Sistem Aturan

Hart, dengan konsep aturan primer dan sekunder, memberikan kerangka untuk memahami struktur hukum. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, beberapa poin penting dari pemikiran Hart adalah:

  • Aturan Primer dan Sekunder dalam Hukum Ekonomi Syariah: Aturan primer dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah aturan-aturan yang langsung mengatur aktivitas ekonomi, seperti larangan riba, zakat, dan sebagainya. Sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan, interpretasi, dan penegakan aturan primer, seperti fatwa, qanun, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Hukum dan Moralitas: Hart membedakan antara hukum dan moralitas, namun mengakui adanya hubungan antara keduanya. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan moralitas Islam.
  • Internalisasi Hukum: Agar Hukum Ekonomi Syariah efektif, masyarakat harus memiliki sikap internal terhadap hukum tersebut. Artinya, masyarakat harus melihat hukum syariah sebagai sesuatu yang relevan dan mengikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun