INTAN CAHYANINGRUM (222111197)
A. Pokok Pemikiran Max Weber
Sosiolog yang bernama lengkap Maxillian Weber merupkan salah satu tokoh penting dalam perkembangan sosiologi klasik. Weber lahir di Efrut Jerman pada 21 April 1864 dari keluarga kelas menengah, dan meninggal di Munchen, Jerman tahun 1920.22 Sebagai seorang anak yang lahir dari perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan orang tuanya, mempunyai efek terhadap cara berpikir dan perkembangan psikologi Weber muda.
Pokok pemikiran Max Weber:
- Tindakan Sosial: Weber mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi beberapa tipe, seperti:
- Aksi rasional instrumental: Tindakan yang didorong oleh tujuan tertentu dan perhitungan rasional.
- Aksi rasional nilai: Tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai moral atau keyakinan.
- Aksi afektif: Tindakan yang didorong oleh emosi atau perasaan.
- Aksi tradisional: Tindakan yang dilakukan karena kebiasaan atau tradisi.
- Ideal Tipe: Weber menciptakan konsep "ideal tipe" sebagai alat analisis. Ideal tipe adalah model ideal atau murni dari suatu fenomena sosial yang digunakan untuk membandingkan realitas sosial. Contohnya, birokrasi adalah ideal tipe Weber untuk organisasi yang sangat rasional.
- Protestanisme dan Kapitalisme: Weber terkenal dengan tesisnya tentang hubungan antara etika Protestan, khususnya Calvinisme, dengan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa etika Protestan yang menekankan kerja keras dan akumulasi kekayaan berkontribusi pada munculnya semangat kapitalisme.
- Penguasaan (Herrschaft): Weber mengidentifikasi tiga jenis legitimasi kekuasaan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal.
- Pluralitas Kausalitas: Weber menekankan bahwa fenomena sosial memiliki banyak penyebab, tidak hanya satu faktor tunggal.
B. Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang kerap dikenal sebagai HLA Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Hart dikenal sebagai filsuf hukum dan politik asal Inggris, guru, dan penulis terkemuka pada abad ke-20.
poko pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):
Peraturan Primer dan Sekunder:
- Peraturan Primer: Aturan yang langsung mengatur perilaku manusia, seperti larangan membunuh atau kewajiban membayar pajak.
- Peraturan Sekunder: Aturan yang mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan aturan primer. Contohnya, aturan tentang cara membuat undang-undang atau aturan tentang prosedur peradilan.
Kritik terhadap Teori Perintah: Hart menolak pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum hanyalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Hart berargumen bahwa hukum memiliki dimensi yang lebih kompleks, melibatkan aspek-aspek seperti kewenangan, keadilan, dan moralitas.
Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" yang merupakan aturan tertinggi dalam suatu sistem hukum. Aturan ini menentukan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi aturan hukum yang valid dalam suatu masyarakat.
Hukum dan Moralitas: Hart membedakan antara hukum dan moralitas, meskipun ia mengakui adanya hubungan antara keduanya. Menurutnya, hukum tidak selalu identik dengan moralitas, tetapi hukum yang baik haruslah memiliki dasar moral yang kuat.
Internalisasi Hukum: Hart berpendapat bahwa agar suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik, masyarakat harus memiliki sikap internal terhadap hukum. Artinya, masyarakat harus melihat hukum sebagai sesuatu yang mengikat dan patut ditaati, bukan hanya karena takut akan sanksi.
C. Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart di masa sekarang ini:
pemikiran max weber Relevansi dalam Memahami Diversitas dan Perubahan Sosial Konsep aksi sosial Weber sangat berguna dalam menganalisis perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Melalui pemahaman motivasi di balik tindakan, kita dapat lebih baik memahami fenomena sosial seperti radikalisasi, gerakan sosial, dan perubahan budaya. sedangkan pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Fondasi bagi Analisis Hukum Modern yang dimana Pemikiran Hart tentang aturan primer dan sekunder memberikan kerangka yang fleksibel untuk menganalisis sistem hukum yang terus berkembang. Konsep ini membantu kita memahami bagaimana hukum beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi.
D. Â Analisis pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Pemikiran Max Weber dan HLA Hart, dua tokoh besar dalam dunia sosiologi dan filsafat hukum, menawarkan kerangka analisis yang kaya untuk memahami perkembangan hukum, termasuk Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Meskipun keduanya berasal dari disiplin yang berbeda dan konteks sejarah yang berbeda, namun pemikiran mereka memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat.
Max Weber: Agama, Ekonomi, dan Aksi Sosial
Weber, dengan konsep aksi sosialnya, memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana agama dapat memengaruhi tindakan ekonomi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, beberapa poin penting dari pemikiran Weber adalah:
- Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme: Meskipun Weber lebih fokus pada hubungan antara Protestanisme dan Kapitalisme di Barat, konsepnya tentang etika dan nilai-nilai yang mendorong aktivitas ekonomi dapat diterapkan pada konteks Islam. Etika kerja, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Islam dapat menjadi dorongan bagi pengembangan ekonomi syariah.
- Dominasi dan Legitimasi: Weber menghubungkan hukum dengan konsep dominasi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, kita dapat melihat bagaimana hukum syariah digunakan untuk melegitimasi sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam.
- Rasionalisasi: Weber melihat sejarah sebagai proses rasionalisasi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, kita dapat melihat bagaimana hukum syariah berusaha untuk merasionalisasi aktivitas ekonomi melalui aturan-aturan yang jelas dan sistematis.
HLA Hart: Hukum sebagai Sistem Aturan
Hart, dengan konsep aturan primer dan sekunder, memberikan kerangka untuk memahami struktur hukum. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, beberapa poin penting dari pemikiran Hart adalah:
- Aturan Primer dan Sekunder dalam Hukum Ekonomi Syariah: Aturan primer dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah aturan-aturan yang langsung mengatur aktivitas ekonomi, seperti larangan riba, zakat, dan sebagainya. Sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan, interpretasi, dan penegakan aturan primer, seperti fatwa, qanun, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Hukum dan Moralitas: Hart membedakan antara hukum dan moralitas, namun mengakui adanya hubungan antara keduanya. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan moralitas Islam.
- Internalisasi Hukum: Agar Hukum Ekonomi Syariah efektif, masyarakat harus memiliki sikap internal terhadap hukum tersebut. Artinya, masyarakat harus melihat hukum syariah sebagai sesuatu yang relevan dan mengikat.