KelebihanÂ
Semua halaman dalam buku ini diisi dengan rinci .  Metode perolehan materi (dibagi  menjadi bagian - bagian yang lebih kecil ) memudahkan mahasiswa untuk memahami hubungan antara konsep - konsep dasar sosiologi hukum . Selain  membahas teori - teori dasar , buku ini juga mengkaji pengamatan-pengamatan empiris yang dilakukan dengan menggunakan teori - teori yang telah ditetapkan sebelumnya.
KekuranganÂ
Penggunaan Endnote di akhir setiap bagian membuat pembaca harus bolak-balik halaman untuk melihat sumber referensi. Kurangnya Kesimpulan terhadap Pemikiran Para  beberapa bagian, penulis terkadang tidak memberikan kesimpulan terhadap pemikiran para ahli yang dikutip. Hal ini membuat pembaca harus menyimpulkan sendiri, yang mungkin membutuhkan waktu dan usaha ekstra.
Fokus Terlalu Dalam pada Teori Meskipun buku ini kaya akan teori-teori dasar sosiologi hukum, beberapa pembaca merasa bahwa buku ini kurang memberikan contoh-contoh kasus yang lebih kontekstual dan up-to-date.Â
Hal ini dapat membuat pembaca kesulitan menghubungkan teori dengan realitas sosial yang terjadi.Kurangnya Analisis Mendalam terhadap Isu Kontemporer: Meskipun buku ini membahas beberapa isu kontemporer seperti kekerasan oleh aparat hukum dan hukum perburuhan, namun analisis yang diberikan masih terasa kurang mendalam. Pembaca mungkin mengharapkan analisis yang lebih kritis dan komprehensif terhadap isu-isu tersebut.
KesimpulanÂ
Sosiologis adalah lembaga kemasyarakatan yang membentuk nilai-nilai kaidah-kaidah dan pola pola yang bersifat. Auguste Comte menyebabkan bahwa pengetahuan merupakan sistem hukum dan lembaga, dan telah berkembang melalui eras Filsafat, era Renaisans, Disiplin Sosiologi di Prancis, dan perkembangan Sosiologi pada Abad Pertengahan. Membahas tentang sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan Masyarakat, teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan Masyarakat.Â
Aliran utilitarianism adalah masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Aliran realisme hukum sangat memperhatikan tentang konsep keadilan, namun secara ilmiah mereka menyadari bahwa keadilan, atau hukum yang adil itu sendiri paling tidak sangat sulit.Â
Arti hukum dan negara dalam sosiologis adalah keseimbangan dan kualitas proses dalam membuat, sosialisasi, dan penerapan peraturan perundangan. Aliran positivisme adalah paradigma saintifik yang merambah pada tataran pemikiran ketertiban bermasyarakat bersejalan dengan tertib hukum sejak abad 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H