Mohon tunggu...
Intan Cahya
Intan Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Teman-Teman Selamat Datang Semoga Ilmunya Bisa Bermanfaat Buat Kalian Terimakasihh

Selanjutnya

Tutup

Book

Riview Book | Dasar-Dasar Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   02:24 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:32 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Kajian hukum secara sosiologis yang merupakan lembaga kemasyarakatan (Social Institution) yang mana himpunan dari nilai-nilai kaidah-kaidah, serta pola pola atau variabel-variabel aktivitas manusia adalah lebih kepada proses ketimbang peristiwa hukumnya.

Membahas konsep dasar sosiologi hukum. Auguste Comte, seorang filsuf dari Prancis, berpendapat bahwa pengetahuan merupakan suatu sistem hukum dan lembaga, sehingga menjadikannya sebagai ilmu yang terpisah. Ia menamai bidang ilmu sosial "Sosiologi" (1939) dan berpendapat bahwa ilmu sosial harus didasarkan pada studi tentang masyarakat, bukan berfokus pada isu-isu sosial tertentu. Sosiologi telah berkembang melalui berbagai periode, termasuk era Filsafat, era Renaisans, Disiplin Sosiologi di Prancis, dan perkembangan Sosiologi pada Abad Pertengahan. 

Aspek pertama sosiologi adalah sifat sosialnya yang terstruktur, analitis, dan sistematis. Pengertian sosiologi Pertama; Tingkah laku yang dikaji adalah dalam karakter sosial (bukan individu). Tingkah laku sosial berarti tingkah laku yang ditujukan untuk orang lain, mempunyai konsekuensi bagi orang lain (ada hubungan timbal balik). Kedua; Tingkah laku sosial yang di pelajari adalah Sosiologi tersebut adalah berstruktur. Ketiga; Penjelasan sosiologi bersifat analitis. 

Keempat; Penjelasan sosiologi adalah sistematis, Artinya dalam memahami tingkah laku sosial sosiologi menempatkan dirinya sebagai suatu kedisiplinan yang mengikuti aturan-aturan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Membahas tentang Kegunaan teori dan sosiologi hukum Sebagai alat memahami perkembangan Masyarakat. Kegunaan teori yaitu Menjelaskan fenomena sosial hukum (tabel hidup) yang sedang berkembang beranak pinak di masyarakat, Teori juga bisa memberi arti sejumlah data yang Senyatanya belum punya arti apa-apa, Untuk memperkirakan dan memprediksi hal-hal yang akan terjadi. Kegunaan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan Masyarakat adalah Sosiologi Hukum berguna dalam memberikan dasar-dasar kemampuan bagi proses pemahaman secara sosiologis fakta sosial hukum yang beranak-pinak dimasyarakat.

Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum adalah hubungan antara hukum dengan gejala gejala sosial sehingga membentuk ke dalam suatu lembaga sosial (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup di Masyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya (law In action) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya (law In  the  books).

Aliran utilitarianism aliran ini adalah bahwa masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Aliran realisme hukum Aliran realisme hukum sangat memperhatikan tentang konsep keadilan, namun secara ilmiah mereka menyadari bahwa keadilan, atau hukum yang adil itu sendiri paling tidak sangat sulit ditentukan kalau tidak dikatakan tak bisa di tetapkan. Aliran sociological jurisprudence adalah lebih mengarah kepada kenyataan daripada kedudukan dan atau fungsi hukum dalam masyarakat.

Arti hukum dan negara dalam Sosiologis adalah harus adanya keseimbangan dan kualitas proses dalam membuat, sosialisasi, dan penerapan suatu Peraturan  perundangan serta perlunya pemikiran “Trias Politika’’ sehingga terjadinya hak-hak dasar dalam sikap Tindak masyarakat senyatanya merupakan hukum  yang Hidup  (law in action). Jenis kekuasaan tersebut kalau dirinci lagi: Kekuasaan Legislatif; dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat (parlement). Kekuasaan Eksekutif; dilaksanakan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan bantuan menteri menteri atau kabinet). Kekuasaan Judikatif; dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan bawahannya).

Teori-teori hukum aliran positivisme adalah paradigma saintifik yang merambah pada tataran pemikiran ketertiban bermasyarakat bersejalan dengan tertib hukum sejak abad 19. Banyak aliran hukum yang digagas para ahli, misalkan meramu; aliran legal positivism, aliran Freie Rechtsbewegung, aliran Rechtsvinding, atau aliran-aliran dalam format lain yang sejatinya sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia seutuhnya.

Penelitian hukum dibedakan menjadi 2 yaitu penelitian yang dilakukan secara normatif dan penelitian secara sosiologis. Perbedaan penelitian normatif dan sosiologis penelitian yang normatif menekankan pada langkah-langkah spekulatif teoretis pada peristiwa hukum sedangkan langkah-langkah penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan, dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dikenal dengan sociolegal rescach. Penelitian sosilogi hukum adalah tidak bisa dipisahkan dari penelitian sosiologis dalam hal mana juga berusaha melakukan antara lain “theory building ”.

Penelitian hukum dibedakan menjadi 2: penelitian yang dilakukan secara normatif dan penelitian secara sosiologis. Perbedaan penelitian normatif dan sosiologis penelitian sosiologis menekankan langkah-langkah spekulatif teoretis pada peristiwa hukum sedangkan langkah-langkah penelitian sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan, dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dikenal dengan sociolegal rescach. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun