Mohon tunggu...
intan atikafebriyanti
intan atikafebriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Sesulit apapun prosesnya, tetap yakinkan hatimu bahwa ini semua akan berakhir indah. β€” ⚘🌷 β™ͺ゚_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

etika lingkungan hidup

15 September 2024   16:04 Diperbarui: 16 September 2024   09:37 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi dua yaitu etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.

Ekologi dangkal (Shallaw ecology) merupakan paradigma yang menekankan pada aspek pemenuhan kebutuhan manusia. Konsep ini mendudukkan lingkungan sebagai sarana yang dimanfaatkan demi kebutuhan manusia. Dengan demikian, ekologi dangkal bersifat antroposentris dalam artian mendudukkan manusia sebagai makhluk superior yang punya wewenang bebas dalam melakukan eksploitasi dan pemanfaatan lingkungan demi kebutuhannya.

Ekologi dalam (Deep ecology) merupakan etika yang memandang bahwa manusia merupakan bagian integral dari lingkungannya. Konsep ini menempatkan sistem etika baru dan memiliki implikasi positif dalam kelestarian alam. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas di sini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam.

Undang-Undang

Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP".

Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

*Pasal 67. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

*Pasal 68. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: (a) Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, (b) Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan (c) Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

*Pasal 69. Setiap orang dilarang: (a) Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, (b) Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, (c) Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, (d) Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) Membuang limbah ke media lingkungan hidup, (f) Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, (g) Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan, (h) Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, (i) Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, (j) Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.dll

Hubungan dengan Partisipasi dalam Pelestarian Lingkungan

Adanya upaya untuk mendasarkan diri pada teori etika biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekofeminisme, manusia sebagai anggota masyarakat harus berpartisipasi menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam atau alam semesta seluruhnya. Dalam hal ini, yang berperan serta untuk melestarikan lingkungan tersebut bukan hanya pemerintah tetapi juga anggota masyarakat Barurambat kabupaten Pamekasan ikut serta menentukan kebijakan publik dan memanfaatkan lingkungan tersebut bagi kepentingan vital manusia. Alasannya, karena secara proporsional anggota masyarakat menanggung beban yang disebabkan oleh rusaknya alam semesta atau lingkungan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun