Mohon tunggu...
intan armania
intan armania Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswi semester 1 yang sedang berkuliah di kampus universitas muhammdiyah jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Pendidikan di Indonesia

9 Februari 2023   11:39 Diperbarui: 9 Februari 2023   11:57 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fungsi pendidikan nasional Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut: Mengembangkan kemampuan Membentuk watak Membentuk peradaban bangsa yang bermartabat Mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik.

 Berikut ini tujuan pendidikan nasional di Indonesia: Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berakhlak mulia Sehat Berilmu Cakap Kreatif Mandiri Menjadi warga negara yang demokratis Bertanggung jawab.

Pasal 31 UUD 1945 berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di bidang pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil dari amendemen yang keempat. pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang paling asasi bagi manusia agar mampu mengisi perannya yang dibutuhkan oleh lingkungan, bahkan negaranya agar kehidupan yang dimiliki lebih baik. Amendemen keempat Pasal 31 UUD 1945 ini disahkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002. Berikut isi Pasal 31 tersebut :

 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

 5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Sementara itu, sebelum amendemen dilakukan, Pasal 31 UUD 1945 hanya ada 2 Ayat, yakni :

 1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. 

2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

        Praktisi Pendidikan: Banyak Guru Malas Membaca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun