Mohon tunggu...
Money

Hindari Jual Beli Gharar Dikalangan Masyarakat Awam

8 Mei 2017   01:10 Diperbarui: 8 Mei 2017   01:13 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bai al-munabadzah adalah seorang penjual berkata kepada calon pembeli jika saya melemparkan sesuatu kepada anda maka transaksi jual beli harus  berlangsung antara kita,atau juga pihak penjual dan pembeli melakukan tawar menawar barang dan apabila melempar sesuatu kepada pembeli,maka ia harus membeli barang tersebut dan ia tidak mempunyai pilihan lain kecuali melakukan transaksi tersebut.begitu pula sebaliknya.

Akad mua’laq merupakan jual beli dimana jadi tidaknya transaksi tersebut tergantung pada transaksi lainnya,mekanisme transaksi terjadi dengan instrument-instrumen peryataan(ta’liq)

Bai al-muzabanah adalah jual beli kurma yang masih berada di pohon dengan beberapa wasaq buah kurma yang telah di panen.

Bai habal al-habalah adalah jual beli janinyang masih berada di dlam kandungan induknya.jual beli ini tidak boleh karna masih belum pasti misalanya seperti jenis kelaminnya,kalau sudah melahirkan itu sudah boeleh di jual belikan kepada pembeli.

Dari penjelasan yang telah di uraikan dapat kami simpulkan bahwa jual beli gharar itu di haramkan oleh Allah SWT dan syariat agama islam.jual beli ini harus kita hindari agar terhindar dari perkara-perkara yang di haramkan.

  •    
  •                   DAFTAR PUSTAKA

Hayes,Samuel.2007.Kukum Keuangan Islam.Bandung:Nusmedia

Hasan,Ali.2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Huda,Nurul,2006.Investasi Pada Pasar Modal Syariah:Jakarta:Prenada Media Group.

Rasyid,Sulaiman.1976.fiqh islam:Jakarta.Attahiriyah.

Hasan,Ali.2000.Maisal Fiqliyah.Jakarta.PT Raja Grafindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun