Mohon tunggu...
Money

Hindari Jual Beli Gharar Dikalangan Masyarakat Awam

8 Mei 2017   01:10 Diperbarui: 8 Mei 2017   01:13 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

GHARAR

Banyak beberapa pendapat menafsirkan mengenai aturan gharar sebagai pelanggaran ketiadaan barang dan ketiadaan pengetahuan sanagt membatasi kebebasan kontrak,yang menimbulkan legalisme buta dan menghamabat kesejahteraan manusia dengan cara tidak semestinya.gharar adalah sesuatu yang menyebabkan keburukan maysir sebagaimana di dalam al-quran sudah tercantum dan di jelaskan.keraguan antara kebaikan dan keburukan,gharar merupakan sebuah persoalan tingakat,ketidakpastian tidak sepenuhnya dapat di hilangkan dari kontrak,jadi jika jika sebuah kontrak hanya mengandung sedikit gharar,maka kontrak tersebut berlaku.dalam melakuakan sebuah transaksi jual beli barangnya harus nyata,milik sendiri bukan milik orang lain,harus ada unsur suka rela dan ihlas.

Gharar secara bahasa berarti kekhawatiran atau sebuah resiko,dan juga berarti menghadapi suatu kecelakanan.sedangkan pendapat lain mengatakan gharar merupakan sebuah,tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.suatu akad yang mengandung sebuah unsur penipuan karena tidak ada sebuuah kepastian,mengenai barang ada atau tidaknya obyek akad,besar kecil jumlah maupun menyerahkan obyek  akad tersebut.gharar ini akad yang dilarang dalam syariat agama islam dan akadnya tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad terlasana atau tidak,seperti menjual ikan yang masih di dalam air. 

Dalam melakukan jual beli proses ini barang yang mau di beli masih belum jelas dan pasti berapa jumlah ikan yang ada di dalam air tersebut,baru kalau sudah di panen kita bisa melakukan jual beli barng tersebut.kenapa ini semua dilakukan agar tidak merugikan pihak-pihak yang melakukan jual beli.

Bentuk-bentuk jual beli gharar yang diharamkan yaitu sebagai berikut:

  • Tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu  terjadi akad,baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada.
  • Tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual.
  • Tidak ada kepastian tentang sifat tertentu dari barang yang akan dijual.
  • Tidak ada kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar.
  • Tidak ada kepastian tentang kondisi barang akad,tidak dapat dijamin kesesuainnya dengan yang di tentukan dalam transaksi.

Dari beberapa bentuk-bentuk jual  beli gharar yang diharamkan diatas itu semua obyek atau barang yang diperjual belikan itu tidak jelas atau masih belum pasti tentang kulaitas barang,harga dan kegunaan manfaatnya itu berdampak baik atau buruk.akad dalam jual beli gharar ini tidak sah karna mendapat kemungkinan rusak atau hilang karena masih ada kemungkinan atau ketidakpastian.kita sebagai generasi harus mengerti tentang bentuk-bentuk jual beli gharar ini agar tidak menimbulkan sebuah keharaman,karena haram itu hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT dan syariat agama,apabila disekitar kita ada seseorang ynag melakukan jual beli gharar karna mereka masyarakat awam tidak mengerti tentang masalah jual beli ini kita wajib memberitahu masyarakat tersebut agar tidak melakukan hal-hal tersebut.

Jual beli ini merupakan sebuah transaksi yang sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan sehari-hari,semua manusia yang ada di muka bumi ini pasti melakukan sebuah jua beli,tetapi banyak sebagian masyarakat yang tidak mengetahui akaan hal itu,in semua tugas kita sebagai generasi muda untuk mengingatkan atau memberitahu kepada masyarakat tersebut,jika tidak maka akan terus terjadi jual beli gharar ini dimasyarakat awam.

Gharar dalam bentuk shighat akad yaitu meliputi:

Bai’taini fii bai’ah merupakan jual beli di mana dalam suatu aka dada sua harga yang dalam praktiknya tidak ada kejelasan akad atau harga yang mana di putuskan.bai’taini fii bai’ah juga berlaku jika dalam satu transaksi ada dua akad yang bercampur tanpa adanya pemisahan terlebih dahulu.

Bai al-hashah adalah sebuah transaksi diman penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil(hashah) yang di lakukan oleh salah satu pihak kepada yang lain dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya akad,atau juga meletakkan batu kecil tersebut di atas barang,dan juga jatuhnya batu di pihak mana pun yang mengharuskan orang tersebut melakukan transaksi.

Bai al-mulamasah yaitu adanya mekanisme tawar-menawar antara dua pihak atas suatu barang,dan apabila  calon pembeli menyentuh barang tersebut  maka dia harus membelinya baik sang pemilik barang ridha atau tidak.

Bai al-munabadzah adalah seorang penjual berkata kepada calon pembeli jika saya melemparkan sesuatu kepada anda maka transaksi jual beli harus  berlangsung antara kita,atau juga pihak penjual dan pembeli melakukan tawar menawar barang dan apabila melempar sesuatu kepada pembeli,maka ia harus membeli barang tersebut dan ia tidak mempunyai pilihan lain kecuali melakukan transaksi tersebut.begitu pula sebaliknya.

Akad mua’laq merupakan jual beli dimana jadi tidaknya transaksi tersebut tergantung pada transaksi lainnya,mekanisme transaksi terjadi dengan instrument-instrumen peryataan(ta’liq)

Bai al-muzabanah adalah jual beli kurma yang masih berada di pohon dengan beberapa wasaq buah kurma yang telah di panen.

Bai habal al-habalah adalah jual beli janinyang masih berada di dlam kandungan induknya.jual beli ini tidak boleh karna masih belum pasti misalanya seperti jenis kelaminnya,kalau sudah melahirkan itu sudah boeleh di jual belikan kepada pembeli.

Dari penjelasan yang telah di uraikan dapat kami simpulkan bahwa jual beli gharar itu di haramkan oleh Allah SWT dan syariat agama islam.jual beli ini harus kita hindari agar terhindar dari perkara-perkara yang di haramkan.

  •    
  •                   DAFTAR PUSTAKA

Hayes,Samuel.2007.Kukum Keuangan Islam.Bandung:Nusmedia

Hasan,Ali.2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Huda,Nurul,2006.Investasi Pada Pasar Modal Syariah:Jakarta:Prenada Media Group.

Rasyid,Sulaiman.1976.fiqh islam:Jakarta.Attahiriyah.

Hasan,Ali.2000.Maisal Fiqliyah.Jakarta.PT Raja Grafindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun