OlehÂ
Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. dan Intan Palentina
Kekeliruan masyarakat awam saat ini tentang polusi udara hanya ada di luar ruangan, namun faktanya, menurut Agus Dwi Susanto, Ketua Perhimpunan Paru Indonesia (PDPI) menyebut 7 juta orang meninggal prematur tiap tahun akibat polusi udara baik dari luar ruangan maupun dalam ruangan. Polusi Udara bisa memicu penyakit-penyakit penyebab kematian seperti pneumonia, stroke, penyakit jantung, iskemik, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) juga kanker paru.
Salah satu penyebab polusi udara adalah asap rokok yang ada di dalam ruangan, Terdapat partikel halus diudara ( Particulate Matter ) yang dapat ditemukan dari asap rokok.Â
Istilah Secondhand smoke merupakan asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif atau orang disekitar perokok aktif, sedangkan thirdhand smoke merupakan sisa particulate matter yang menempel pada ruangan termasuk pada dinding, gordin, atau perabot lain yang kemudian terhirup.
(cnnindonesia.com).
Di tempat umum khususnya dilingkungan kerja, masih banyak ditemukan para pekerja yang merokok di dalam ruangan tertutup, bahkan di dalam ruangan tempat ia bekerja.Â
Hal ini merupakan tindakan yang memunculkan dilema bagi para pihak, dari segi perokok, merokok sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Namun di sisi lain, orang yang berada di sekitar perokok aktif,  juga mendapat dampak buruk karena ikut  terhirup asap rokok yang terperangkap di dalam ruangan.
Pengertian tempat kerja dijelaskan Dalam penjelasan pasal 50 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang dimaksud dengan "tempat kerja" adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Menurut Pasal 7 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011Tempat kerja termasuk kedalam Kawasan Tanpa Rokok dan Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja wajib menetapkan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Pasal 155 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tempat kerja merupakan salah satu kawasan tanpa asap rokok.Â
Dan dijelaskan kembali dalam bagian Penjelasan Pasal 155 Ayat (1) Â "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok".Â
Namun pasal ini dilakukan peninjauan kembali karena kata "dapat" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hal ini seperti yang tertera dalam putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, hal ini kemudian menjadikan penyediaan tempat khusus merokok dilingkungan kerja sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah/tempat kerja.
Dalam pasal dan putusan diatas diharapkan sebagai bentuk upaya dan dukungan menciptakan tempat kerja sebagai Kawasan Tanpa Rokok setiap tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Menurut Pasal 50 Ayat (4)
" Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok".
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Menurut Pasal 51 Ayat (1) dan (2)
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf f (tempat kerja) dan huruf g (tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan) menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Dalam penjelasan Ayat (2) PP ini, dijelaskan yang merupakan "ruang terbuka" adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya seingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
Â
Dalam penyediaan fasilitas tempat khusus untuk merokok, pemerintah menetapkan kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyediaan tempat khusus merokok lebih jelas diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman Pelaksanakaan Kawasan Tanpa Rokok.Â
Tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan :
Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
Terpisah dari gedung/tempat/ruang kerja utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
Jauh dari tempat orang berlalu lalang.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa tempat kerja merupakan Kawasan Tanpa Rokok dan pihak Pimpinan/Penanggung jawab tempat kerja wajib menyediakan Tempat Khusus Merokok yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena Tempat Kerja termasuk Kawasan Tanpa Rokok, maka Ketika ada orang yang merokok di tempat kerja  berdasarkan Pasal 199 Ayat (2) Undang-undang kesehatan, akan diancam dengan denda paling banyak Rp 50.000.000.00,- Â
lebih lanjut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 pengaturan lebih lanjut mengenai KTR termasuk Sanksi atas Pelanggaran KTR di provinsi maupun Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah masing-masing, sanksi untuk perorangan berupa sanksi tindak pidana ringan, sehingga untuk badan hokum atau badan usaha dikenakan sanksi administrasi dan/atau denda.
Â
Dasar Hukum :
Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Pasal 7 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011.
Pasal 155 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Menurut Pasal 50 Ayat (1), (2), (4)
Pasal 199 Ayat (2) Undang-undang kesehatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H