Mohon tunggu...
Intan Palentina
Intan Palentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel Hukum

Intan palentina

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyediaan Tempat Khusus Merokok di Lingkungan Kerja sebagai Bentuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

13 Oktober 2021   13:22 Diperbarui: 13 Oktober 2021   18:41 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun pasal ini dilakukan peninjauan kembali karena kata "dapat" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hal ini seperti yang tertera dalam putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, hal ini kemudian menjadikan penyediaan tempat khusus merokok dilingkungan kerja sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah/tempat kerja.

Dalam pasal dan putusan diatas diharapkan sebagai bentuk upaya dan dukungan menciptakan tempat kerja sebagai Kawasan Tanpa Rokok setiap tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Menurut Pasal 50 Ayat (4)
" Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok".

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Menurut Pasal 51 Ayat (1) dan (2)
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf f (tempat kerja) dan huruf g (tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan) menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Dalam penjelasan Ayat (2) PP ini, dijelaskan yang merupakan "ruang terbuka" adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya seingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
 
Dalam penyediaan fasilitas tempat khusus untuk merokok, pemerintah menetapkan kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyediaan tempat khusus merokok lebih jelas diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman Pelaksanakaan Kawasan Tanpa Rokok. 

Tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan :
Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
Terpisah dari gedung/tempat/ruang kerja utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
Jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa tempat kerja merupakan Kawasan Tanpa Rokok dan pihak Pimpinan/Penanggung jawab tempat kerja wajib menyediakan Tempat Khusus Merokok yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena Tempat Kerja termasuk Kawasan Tanpa Rokok, maka Ketika ada orang yang merokok di tempat kerja  berdasarkan Pasal 199 Ayat (2) Undang-undang kesehatan, akan diancam dengan denda paling banyak Rp 50.000.000.00,-  

lebih lanjut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 pengaturan lebih lanjut mengenai KTR termasuk Sanksi atas Pelanggaran KTR di provinsi maupun Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah masing-masing, sanksi untuk perorangan berupa sanksi tindak pidana ringan, sehingga untuk badan hokum atau badan usaha dikenakan sanksi administrasi dan/atau denda.
 
Dasar Hukum :
Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Pasal 7 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011.
Pasal 155 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Menurut Pasal 50 Ayat (1), (2), (4)
Pasal 199 Ayat (2) Undang-undang kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun