Mohon tunggu...
Intan Luluk Khoiriyah
Intan Luluk Khoiriyah Mohon Tunggu... Akuntan - pribadi

Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Transformasi Akuntansi Menuju Revolusi Industri 4.0

8 Mei 2019   20:49 Diperbarui: 8 Mei 2019   20:56 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INTAN LULUK KHOIRIYAH

Mahasiswa Akuntansi FE Unissula

Sri Dewi Wahyundaru

( Email : sridewi@unissula.ac.id )

Menghadapi era revolusi industri 4.0 masa kini, perkembangan ekonomi digital mengalami perubahan yang sangat pesat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Mesin dan robot pintar kini banyak mengambil peran dan seakan menguasai dunia.

Revolusi industri menuntut profesi akuntan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan big data. Di era ini, posisi back office pada profesi Akuntan lama-kelamaan akan tergantikan oleh software dengan berkembangnya teknologi. Akuntansi sendiri sebagai 'bahasa global' yang berorientasi pada perspektif dunia, melewati batas-batas geografis antar negara dan diterima sebagai bahasa akuntabilitas.

"Pada Revolusi Industri 4.0 terjadi pergeseran yang luar biasa pada berbagai bidang ilmu dan profesi, oleh karena itu cara kerja dan praktik akuntan perlu diubah untuk meningkatkan kualitas layanan dan ekspansi global melalui komunikasi daring dan penggunaan cloud computing" disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir . 

Kemudian Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekertariat Jendral Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Langgeng Subur Ak., M.B.A, CA., CPA., FRICS., juga menginformasikan bahwa besarnya kemungkinan profesi akuntan tergantikan oleh robot adalah 95 persen. Besaran persentase tersebut dikarenakan perkembangan Robotics and Data Analytics (Big Data) yang mengambil alih pekerjaan dasar yang dilakukan oleh akuntan (mencatat transaksi, mengolah transaksi, memilah transaksi).

Profesi Akuntan diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada tanggal 3 Pebruari 2014. PMK menetapkan yang dimaksud dengan Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu diharapkan Profesi akuntan memiliki strategi untuk menghadapi tantangan revolusi akuntansi tersebut.

Strategi yang dapat dilakukan, seperti :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun