Mohon tunggu...
NI KADEKINTAN
NI KADEKINTAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Ganesha

hobi saya menulis, membuat puisi, dan lain-lain, kepribadian saya adalah orang yang cenderung berpikir kritis, keras kepala, penyayang, dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Pentingnya Nilai-nilai Tri Kaya Parisudha

10 Juli 2023   20:57 Diperbarui: 10 Juli 2023   20:57 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi Dan Pentingnya Nilai-nilai Tri Kaya Parisudha

Apakah kalian sudah mengetahui apa itu tindakan korupsi? Dan apa saja sih penyebab terjadinya korupsi tersebut? nah mari kita simak penjelasan di bawah ini

         Antara korupsi dan pembangunan berkelanjutan terdapat relasi yang sangat kuat, diantaranya terdapat proses demokrasi dan penegakan hukum, korupsi menjadi salah satu penyebab kemiskinan bagi suatu negara yang kiat sangat berkembang dan menjadi kian absolut, pada konteks inilah pentingnya kebijakan akselerasi dengan membuat tim atau organisasi pemberantasan korupsi yang memperoleh dasar legitimasinya. Legitimasi yang dimaksud adalah hal potensial yang mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalah artikan dan juga sering disalah persepsikan oleh sebagian orang dan juga masyarakat. Pada saat ini pemberantasan korupsi diberitakan hanya dilihat dari perspektif yang berbeda dari sebelumnya dimana sebelumnya korupsi hanya di nilai sebagai kekerasan dan kegerahan diri seseorang yang merasa tidak puas akan dirinya sendiri namun saat ini korupsi bisa lebih dari hal tersebut. 

      Wajah pemberantasan korupsi ditonjolkan/ditunjukkan kehebohannya serta upaya paksa yang dilakukan yang mendapatkan kesan arogansi dan berusaha melawan pihak yang diduga pelaku telah dieksploitasi, karena hal tersebut terdapat indikasi yang cukup kuat terkait beberapa pihak yang memang tidak sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat dan political action yang tegas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis dengan strategi yang lebih sistematik dan sistematis serta pendekatan yang konsolidatif dengan mengintegrasikan semua sumber daya dan modal sosial yang ada secara baik dan tidak merusak sumber daya itu sendiri.  Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sinergi antar instansi/lembaga terkait  mengenai upaya pemberantasan korupsi.

A. Pengertian Korupsi

      Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruptio, yang memiliki arti hal yang buruk, tercela, bejad, dan perbuatan yang menyimpang dengan kesucian dan ajaran serta norma dalam masyarakat. Korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan demi untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri (pribadi) maupun orang lain, korupsi yang dilakukan adalah penyimpangan perbuatan yang jauh melenceng dari tugas aslinya (resmi), yang dapat merugikan perseorangan kelompok, dan organisasi bahkan dapat merugikan negara yang bertentangan dengan tugas, kebenaran-kebenaran, ajaran agama, dan norma dalam masyarakat. 

     Menurut UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, dan organisasi, hal ini dapat berakibat merugikan negara dan masyarakat ataupun merugikan perekonomian negara, berdasarkan hal tersebut bentuk/jenis korupsi dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok sebagai berikut :

1. Merugikan keuangan negara

2. Suap-menyuap 

3. Penggelapan dalam jabatan 

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

B. Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi 

     Terdapat 2 faktor yang dapat mempengaruhi seseorang agar melakukan tindakan korupsi :

      1. Faktor Internal

  • Sifat Selalu Merasa Kurang Puas akan Dirinya

           Pada umumnya sifat tersebut dimiliki oleh semua orang yang merasa kurang puas akan apa yang dia punya, tidak pidana korupsi dapat terjadi karena seseorang memiliki wewenang, namun bila seseorang memiliki sifat selalu merasa kurang maka dapat muncul hasrat untuk melakukan hal tersebut, timbulnya rasa tamak, rakus dan serakah membuat seseorang rela untuk melakukan tindakan korupsi. 

  • Moral Lemah

           Seseorang yang memiliki moral yang kurang kuat/lemah akan cenderung tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi, gogaan yang muncul biasanya berasal dari tekanan yang berasal baik dari keluarga, lingkungan masyarakat, dan juga linkungan kerja yang membuat timbulnya rasa ingin menguasai hak orang lain.

  • Penghasilan Kurang Mencukupi

           Seperti yang kita ketahui penghasilan dari seorang pegawai dari sebuah pekerjaan seharusnya memenuhi atau sejalan dengan kebutuhan hidup yang wajar, jika tidak maka seseorang cenderung berusaha memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara, ketika tidak bisa memenuhi kebutuhannya maka disana ada peluang dirinya untuk melakukan tindakan korupsi tidak hanya korupsi tentang dana maupun uang namun juga bisa mengenai waktu, tenaga dan pikiran. 

  • Kebutuhan Hidup yang Mendesak

           Pada saat seseorang memiliki situasi terdesak terkait dengan masalah ekonominya, disanalah terdapat peluang bagi seseorang untuk menempuh jalan pintas baik maupun buruk, salah satu jalan pintas yang buruk adalah dengan melakukan tindakan korupsi.

  • Gaya Hidup Konsumtif

            seseorang yang memiliki kehidupan atau tinggal dikota besar kerap mendorong gaya hidup seseorang berprilaku konsumtif, prilaku tersebut berisiko membuka peluang/celah untuk melakukan korupsi demi memenuhi kebutuhan hidupnya jika tidak diimbangin dengan pendapatan yang besar (memadai).

      2. Faktor Eksternal

  • Aspek Sosial 

           Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama keluarga, misalnya masyarakat hanya  menghargai seseorang karena status sosialnya saja dan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang didalam lingkungannya.

  • Aspek Politik

           Kepercayaan/keyakinan bahwa politik untuk memperoleh keuntungan yang besar menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi, tujuan politik yang menyimpang yang ingin memperkaya diri, seseorang yang bisa memenangkan kontestasi bisa dengan membeli suara atau menyogok orang lain agar mau memilih atau anggota-anggota partain politiknya.

  • Aspek Hukum

           Penegakan hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan pelaku korupsi (koruptor) semakin berani sehingga menyebabkan korupsi terus terjadi, para koruptor akan mencari celah pada perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum membuat para koruptor dapat beraksi dengan leluasa.

  • Aspek Ekonomi 

           Diantara tingkatan pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi membuat para pegawai nekat untuk melakukan tindakan korupsi karena dorongan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat sementara gaji atau upah yang di dapatkan sangatlah minim atau pas-pasan,  namun pelaku korupsi tidak selalu dilakukan oleh orang-orang kalangan bawah namun lebih banyak dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi. 

  • Aspek Organisasi

            Biasanya organisasi tempat koruptor berada memiliki andil tentang terjadinya tindakan korupsi karena terbukanya peluang dan kesempatan bagi mereka untuk melakukannya, misalnya saja tidak adanya teladan integritas dari pemimpin kultur yang benar atau sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat kurang memadainya sistem akuntabilitas dan lenahnya pengendalian manajemen.

Nah setelah kiya mengetahui dan mengenal pengertian dan faktor penyebab dari terjadinya tindakan korupsi, selanjutnya mari kita lihat bagaimana perspektif dalam Agama Hindu mengenai tindakan korupsi.

        Menurut pandangan Agama Hindu korupsi merupakan perbuatan atau tindakan yang melawan dan bertentangan dengan ajaran Dharma dalam ajaran Agama Hindu serta melawan hukum Rta, gambaran korupsi secara umum ialah tindakan penyalah gunaan uang, dana, jabatan, waktu, wewenang dan lain sebagainya demi untuk kepentingan pribadi. Korupsi tidak hanya merugikan perseorangan, namun juga dapat membuat rugi negara, organisasi maupun kelompok, korupsi juga sangat bertentangan dengan konsep Tri Kaya Parisudha. Nah apakah teman-teman sudah mengetahui apa itu Tri Kaya Parisudha? dan apa saja sih bagian-bagiannya? Nah mari kita lihat penjelasan menganai Tri Kaya Parisudha beserta bagian-bagiannya.

A. Pengertian Tri Kaya Parisudha

     Tri Kaya Parisudha berasal dari tiga (3) kata,  yaitu Tri yang artinya tiga, Kaya yang artinya karya, perbuatan atau pekerjaan, dan Parisudha yang artinya upaya penyucian, jadi dapat disimpulkan bahwaTri Kaya Parisudha dapat diartikan sebagai upaya pembersihan atau penyucian diri atas tiga perbuatan atau prilaku kita. Kaitannya dengan konsep tersebut sangat relevan dengan era saat ini atau era modern, perlu disadari bahwa penjumpaan berbagai agama, ras, budaya, perdaban, bahasa dan masih banyak lagi keragaman yang dimiliki dinegara kita ini maupun didunia yang kurang terbukan terhadap pihak lain telah menciptakan dan melahirkan ketegangan dan permasalahan di antara para pemeluk agama, masalah yang sering kali muncul adalah perang kenyakinan yang menyatakan bahwa agamanya paling benar dan agamama yang lainnya salah. Tri Kaya Parisudha juga merupakan salah satu falsafah kultur di Bali yang mengajarkan setiap pemeluknya untuk senantiasa baik dalam menjalankan kehidupannya baik itu cara berpikir, berbicara/berucap maupun berprilaku, dengan demikian etika dan budi pekerti luhur melalui sikap dengan adanya nilai etika akan menuntun dan memberi arah kepada induvidu pada prilaku atau perbuatan yang telah atau akan dilakukan.

B. Bagian-bagian Tri Kaya Parisudha

1. Manacika

    Manacika adalah suatu tindakan berpikir seseorang antara baik maupun buruk, pikiran yang baik dapat kita latih melalui banyak cara salah satunya melakukan yoga atau meditasi agar kita dapat menenangkan pikiran dan membuat hidup kita menjadi lebih sehat, setiap tindakan yang kita lakukan pastilah berawal dari pikiran kalau pikiran kita baik maka kita akan berbuat yang baik namun sebaliknya apabila pikiran kita buruk maka kita akan selalu memikirkan bagaimana caranya melakukan perbuatan buruk misalnya tindakan korupsi. 

2. Wacika

     Wacika adalah suatu perkataan yang telah maupun akan kita ucapkan, baik buruknya perkataan yang kita lontarkan atau ucapkan tergantung cara kita mengucapkannya dan juga mengartikannya, setiap orang pastilah ingin memiliki atau mendengar perkataan yang jujur dan tidak menyakiti perasaan orang lain meskipun hal tersebut hanyalah candaan. Nah dari perkataan  yang dilontarkan inilah seseorang dapat saja tersenggung dan merasa sakit hati tentang apa yang kita ucapkan nah disanalah kesempatan baginya untuk melakukan tindakan korupsi agar dia lebih dihormati.

3. Kayika 

     Kayika adalah tindakan atau perbuatan yang akan dan sudah kita lakukan/jalankan baik itu perbuatan yang baik maupun perbuatan yang buruk tergantung orang menilainya. contohnya apabila kita melakukan tindakan korupsi dan ditangkap oleh tim Pemberantasan korups maka kita akan di cap jelek oleh lingkungan masyarakat karena kita dianggap sebagai hama yang merugikan negara dan masyarakat. 

Dari ketiga bagian Tri kaya Parisudha ini sangatlah berhubungan erat dengan hukum karma pala (Rta) yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya, maka dari itu untuk tercapainya keharmonisan didunia ini, keselarasana antara pikiran, perkataan dan perbuatan sangatlah diperlukan, keselarasan ketiga bagian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat maupun pemerintah akan pentingnya ajara agama untuk menghindarkan kita dari hal-hal yang buruk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun