Payung hukum sebagai tata laksana perlindungan donasi organ dan menghindari kegiatan illegal yang terjadi di bawah tangan. Â Pembentukan lembaga formal dapat meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat yang membutuhkan donor organ tanpa membedakan tingkat kesejahteraan mereka, artinya si Kaya dan si Miskin sama-sama mendapat perlakuan yang sama dalam memperoleh organ donor. Â Selama ini kegiatan illegal hanya memungkinkan si Kaya yang mampu membayar pembelian organ bagi kelangsungan hidupnya, sementara si Miskin hanya menunggu kematian menjemput.
Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan hukum yaitu UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang transplantasi organ dan jaringan. Â Pasal-pasal 64. 65, 66 dan 67 yang mengatur tentang tata laksana transplantasi organ dan jaringan serta Pasal 192 perihal pemidanaan yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dalam Pasal 65 ayat (3) dinyatakan bahwa: "Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan trasplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".
Peraturan Pemerintah (PP) Â sebagai pengejawantahan UU No. 36 Tahun 2009 yang akan menjadi payung hukum tata laksana donasi organ dalam hal ini kegiatan transplantasi organ merupakan urgensi as urgent as kebutuhan akan donor organ untuk menyelamatkan jiwa sesama.
Ooo000ooO
Referensi:
- UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
- Tempo.co
- Sindonews.com
- Detiknews
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H