Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Donor Organ di Indonesia: Fatwa MUI dan Aturan UU

14 Januari 2021   15:55 Diperbarui: 14 Januari 2021   15:58 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Putri perempuan saya  yang berusia 16 tahun menjadi korban kecelakaan oleh seorang pengemudi yang mabuk.  Kami mendonasikan organ tubuhnya dan telah menyelamatkan 7 jiwa.  Tuhan memberkatimu, Kayla.  Kami merindukanmu.  Engkau selalu hidup", tulis Lisa Marie 2 minggu yang lalu dalam komen Youtube lagu "Someone You Loved" karya Lewis Capaldi. 

Saya terhenyak, seolah diingatkan kembali lebih dari 6 tahun yang lalu inspirasi akan donasi organ yang belum melembaga di Indonesia.  Lewis Capaldi adalah salah satu dari penggerak kampanye donasi organ di Inggris.

Fakta bahwa 1 orang yang mendonasikan organnya dapat menyelamatkan 8 -- 9 jiwa dan donasi jaringan tubuhnya menolong 50 orang.  Hampir 25 organ dan jaringan tubuh manusia dapat didonorkan.

Organ-organ yang dapat didonasikan adalah:

  • Jantung
  • Paru-paru
  • Hati
  • Ginjal
  • Pankreas
  • Usus

Sementara jaringan tubuh yang dapat didonasikan adalah:

  • Kornea
  • Kulit
  • Vena, Arteri
  • Tulang/Otot
  • Katup Jantung

PENYEBAB RENDAHNYA PENDONOR ORGAN DI INDONESIA

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan tingkat transplantasi organ yang sangat rendah.  Data terakhir yang tercatat di situs pelaporan donasi dan transplantasi organ sedunia -- Global Observatory on Donation and Transplantion WHO pada tahun 2013 jumlah organ yang ditransplantasikan di Indonesia hanya berkisar 0-2 organ per satu juta populasi, bandingkan dengan Malaysia yang tingkat transplantasi organ mencapai 2,5-9,9 per satu juta populasi.

Selain donor darah yang dilakukan lembaga PMI (Palang Merah Indonesia) dan donor kornea mata di bawah Bank Mata Indonesia, belum ada lembaga formal yang mengakomodasi donasi organ tubuh lain.

Dari data lembaga formal untuk donasi kornea mata tercatat dalam 3 tahun terakhir hanya 35 orang pendonor, sementara daftar tunggu pasien transplantasi kornea mencapai lebih dari 20.000 orang.  Bank Mata Indonesia mengandalkan donor kornea mata dari Sri Langka, Nepal dan Philipina yang baru bisa menutupi 5-10% kebutuhan kornea mata dalam negeri.

Penyebab sangat rendahnya donasi organ di Indonesia antara lain disebabkan oleh:

  • Keyakinan agama  
  • Belum maraknya sosialisasi donasi organ di kalangan masyarakat yang masih menganggap taboo bila jenazah tidak utuh anggota tubuhnya saat dimakamkan. 
  • Belum adanya payung hukum yang memungkinkan dibentuknya lembaga donasi organ formal di bawah Departemen Kesehatan meski terdapat pasal perihal transplantasi organ dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

KEYAKINAN AGAMA

Etika dan budaya yang ada di masyarakat saat ini belum memungkinkan pihak keluarga  mengijinkan jenasah anggota keluarganya didonasikan organnya. Ada pandangan bahwa saat seseorang menghadap Yang Maha Kuasa yang seharusnya adalah dalam kondisi tubuh utuh, sebagaimana saat dilahirkan utuh. 

Di luar penolakan masyarakat atas donasi organ, hal yang cukup mengejutkan adalah data dari Bank Mata Indonesia bahwa kelompok Jamaah Ahmadiyah aktif mendukung donasi mata dengan mendaftarkan lebih dari 4.000 anggotanya sebagai pendonor kornea mata.

Departemen Kesehatan telah meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal transplantasi organ dan jaringan.  MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 8 Maret 2019.  Dalam fatwa MUI menyatakan bahwa transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain diperbolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan yang mendesak yang dibenarkan secara syar'i (dharurah syariah).  Kemudian, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian atau pun keseluruhan.

Transplantasi dilakukan tidak untuk tujuan komersial.

Ketentuan lainnya adalah proses transplantasi diselenggarakan oleh negara, kebolehan transplantasi organ dan atau jaringan tidak berlaku bagi organ reproduksi, organ genital dan otak.

Fatwa MUI dapat digunakan sebagai pedoman untuk melangkah kepada langkah berikutnya yaitu sosialisasi kegiatan donasi organ. 

SOSIALISASI DONASI ORGAN

Fatwa MUI tentang dibolehkannya transplantasi organ dan jaringan bukan untuk tujuan komersial telah diterbitkan, maka langkah selanjutnya yaitu sosialisasi kepada masyarakat perihal kampanye donasi organ.

Kampanye donasi organ harus dilakukan oleh lembaga nasional yang dalam pembentukannya memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum tata laksana atas UU Kesehatan Nomor 36 Tahum 2009.

PAYUNG HUKUM DONASI ORGAN

Payung hukum sebagai tata laksana perlindungan donasi organ dan menghindari kegiatan illegal yang terjadi di bawah tangan.  Pembentukan lembaga formal dapat meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat yang membutuhkan donor organ tanpa membedakan tingkat kesejahteraan mereka, artinya si Kaya dan si Miskin sama-sama mendapat perlakuan yang sama dalam memperoleh organ donor.  Selama ini kegiatan illegal hanya memungkinkan si Kaya yang mampu membayar pembelian organ bagi kelangsungan hidupnya, sementara si Miskin hanya menunggu kematian menjemput.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan hukum yaitu UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang transplantasi organ dan jaringan.  Pasal-pasal 64. 65, 66 dan 67 yang mengatur tentang tata laksana transplantasi organ dan jaringan serta Pasal 192 perihal pemidanaan yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam Pasal 65 ayat (3) dinyatakan bahwa: "Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan trasplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

Peraturan Pemerintah (PP)  sebagai pengejawantahan UU No. 36 Tahun 2009 yang akan menjadi payung hukum tata laksana donasi organ dalam hal ini kegiatan transplantasi organ merupakan urgensi as urgent as kebutuhan akan donor organ untuk menyelamatkan jiwa sesama.

Ooo000ooO

Referensi:

- UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009

- Tempo.co

- Sindonews.com

- Detiknews

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun