Perempuan adalah bagian penting dari masyarakat matrilineal Minangkabau karena mereka memiliki otoritas dalam perkawinan dan mengelola harta warisan. Dalam sistem matrilineal, garis keturunan berpangkalan pada ibu, yang berarti anak memiliki hak kepada suku sang ibu dan menjadi pemilik harta warisan seperti perhiasan dan sawah. Dalam rumah gadang, perempuan juga memiliki peran penting, karena mereka menjadi orang yang cerdas, religius, dan memiliki moralitas. Selain itu, perempuan minang memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dan menduduki posisi apap un yang mereka sukai dan sesuai dengan kemampuan mereka dalam bidang tersebut. Perempuan memiliki kekuatan dan hak yang berbeda dari laki-laki dalam sistem matrilineal Minangkabau. Mereka memiliki hak untuk memilih seorang pria untuk menjabat sebagai kepala suku, dan mereka juga bertanggung jawab untuk memecatnya dari posisi tersebut. Selain itu, perempuan Minangkabau dihormati dalam adat istiadat, yang menanamkan rasa hormat dan memuliakan perempuan sebagai keagungan. Perempuan dan laki-laki memiliki kekuatan yang berbeda dalam sistem matrilineal Minangkabau, tergantung pada jenis hubungan yang ada.
Referensi:
Hanifuddin, I. (2018). Posisi Perempuan Minangkabau Dalam Sistem Ulayat Menurut Adat Matrilineal Dan Syarak. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 10(2).
Sukmawati, E. (2019). Filosofi Sistem Kekerabatan Matrilineal Sebagai Perlindungan Sosial Keluarga Pada Masyarakat Minangkabau. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 8(1), 12-26.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H