Mohon tunggu...
Insania Karlin
Insania Karlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka menari tari tradisional

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan Minang: Kekuatan dan Peran Penting dalam Sistem Matrilineal

23 April 2024   14:32 Diperbarui: 23 April 2024   16:57 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

oleh: Insania Karlin

Budaya Minangkabau di Sumatera Barat adalah sesuatu yang membedakan mereka dari suku-suku lain di Indonesia. Keunikan ini berasal dari sistem kekerabatan matrilineal. Dalam masyarakat Minangkabau, sistem matrilineal adalah sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan ibu. Anak kemudian akan terhubung dengan sang ibu, termasuk kerabat ibu, secara unilateral berdasarkan garis keturunan perempuan. Karena sistem kekebalan matrilineal, perempuan memilikinya posisi khusus di dalam kamu dan memiliki hak istimewa. Suku Minangkabau mengikuti suku ibunya karena sistem ini mengacu pada garis ibu. Perempuan memiliki posisi khusus di dalam kaum dan memiliki beberapa aturan adat yang berbeda dari penduduk asli Nusantara yang biasanya menganut garis keturunan dari pihak ayah atau patrilineal. Budaya merantau dan matrilineal Minangkabau memanfaatkan sistem matrilineal untuk mencapai kesejahteraan.

Setiap anggota keluarga merupakan subsistem dari sistem kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat, menurut Zurinol(2001). Oleh karena itu, keluarga atau rumah tangga adalah bagian terkecil dari suatu organisasi. Karena sistem matrilineal masyarakat Minangkabau, kekerabatan dihitung menurut garis ibu dan pusaka, dan warisan diturunkan menurut garis ibu. Anak laki-laki dan perempuan, yang termasuk dalam keluarga, klan, dan perkauman ibunya, menerima warisan dari ibu mereka (Radjab, 1969).Radjab (1969) menyebutkan delapan ciri sistem matrilineal yaitu:

1. Keturunan dihitung menurut garis ibu

2. Suku dibentuk menurut garis ibu

3. Setiap orang diharuskan nikah dengan orang diluar sukunya

4. Pembalasan dendam adalah satu-satunya cara yang digunakan untuk sukunya

5. Menurut teori, ibu memiliki kekuasaan di suku, tetapi jarang di gunakan

6. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki

7. Perkawinan bersifat matrilokal, artinya suami mengunjungi rumah istrinya

8. Hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya, dari saudra laki-laki ibu k anak dari saudara perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun