Mohon tunggu...
insan alfirrizq
insan alfirrizq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa sebi

Berkarya dan berkarir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaian Syariah (RAHN)

22 Juli 2023   03:21 Diperbarui: 22 Juli 2023   03:37 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Pegadaian Syariah (Rahn)

Prajurit itu disebut Rahn dan bisa juga disebut Al-Habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, rahni berarti permanen dan panjang, sedangkan al-habsu berarti memegang benda (Syafei, 1987). Pada saat yang sama, menurut Sabiq (1987), Rahn menjadikan barang-barang yang mempunyai harta dalam pengertian syara menjadi surat utang sehingga yang bersangkutan dapat menuntut sebagian dari (manfaat) barang tersebut.

B. Prinsip Hukum Hipotek Syariah

Menurut Islam, hipotek didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad. Ayat Alquran yang dapat dijadikan dasar hukum akad hipotek adalah QS. Al-Baqarah ayat 282 dan 283 mengatakan: "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu tidak berdoa dengan uang untuk waktu yang ditentukan, tulislah." dan "Jika kamu dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis, maka (orang beriman) memiliki barang tanggungan. Tetapi jika sebagian dari kamu mempercayai yang lain, biarkan imanmu melakukan tugasnya (utang)...".

C. Pilar-pilar Akad Pegadaian Syariah

Pilar dan syarat sahnya akad hipotek adalah sebagai berikut:

1. Ijab Qabul (Sightot)

2. Orang yang melakukan transaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi angka) dan murthahin (penerima gadai).

3. Adanya barang yang dijanjikan (almarhum)

4. Hutang (mati)

D Prajurit vs. Rahn

Berikut persamaan dan perbedaan antara Pion dan Rahn, yang pertama adalah persamaan antara Pion dan Rahn:

Hak gadai berlaku untuk pinjaman uang.

Adanya agunan sebagai jaminan uang.

Penggunaan barang yang dijanjikan umumnya tidak diperbolehkan kecuali ibu telah memberikan izinnya.

Promisor menanggung biaya untuk barang yang dijanjikan.

Setelah masa pinjaman habis, barang yang digadaikan dapat dijual/dilelang. Perjanjian kontrak oleh

E. Rahn

* Al-Qardul Hasan Digunakan untuk konsumsi. Rahim membayar Murtahin gaji / biaya untuk merawat Marhum.

* Mudharabah Digunakan untuk modal usaha (modal kerja dan pembiayaan investasi). Rahim akan mengalokasikan bagi hasil kepada Murtahin berdasarkan laba operasi yang dibuat berdasarkan perjanjian. * Al-Bai Muqoyyadah Digunakan untuk keperluan produksi (modal kerja berupa pembelian barang). Murtahin membeli barang-barang yang dibutuhkan Utero, dan Utero memberi kenaikan gaji kepada Murtahin sesuai kesepakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun