Berikut persamaan dan perbedaan antara Pion dan Rahn, yang pertama adalah persamaan antara Pion dan Rahn:
Hak gadai berlaku untuk pinjaman uang.
Adanya agunan sebagai jaminan uang.
Penggunaan barang yang dijanjikan umumnya tidak diperbolehkan kecuali ibu telah memberikan izinnya.
Promisor menanggung biaya untuk barang yang dijanjikan.
Setelah masa pinjaman habis, barang yang digadaikan dapat dijual/dilelang. Perjanjian kontrak oleh
E. Rahn
* Al-Qardul Hasan Digunakan untuk konsumsi. Rahim membayar Murtahin gaji / biaya untuk merawat Marhum.
* Mudharabah Digunakan untuk modal usaha (modal kerja dan pembiayaan investasi). Rahim akan mengalokasikan bagi hasil kepada Murtahin berdasarkan laba operasi yang dibuat berdasarkan perjanjian. * Al-Bai Muqoyyadah Digunakan untuk keperluan produksi (modal kerja berupa pembelian barang). Murtahin membeli barang-barang yang dibutuhkan Utero, dan Utero memberi kenaikan gaji kepada Murtahin sesuai kesepakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H