A. Pengertian Pegadaian Syariah (Rahn)
Prajurit itu disebut Rahn dan bisa juga disebut Al-Habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, rahni berarti permanen dan panjang, sedangkan al-habsu berarti memegang benda (Syafei, 1987). Pada saat yang sama, menurut Sabiq (1987), Rahn menjadikan barang-barang yang mempunyai harta dalam pengertian syara menjadi surat utang sehingga yang bersangkutan dapat menuntut sebagian dari (manfaat) barang tersebut.
B. Prinsip Hukum Hipotek Syariah
Menurut Islam, hipotek didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad. Ayat Alquran yang dapat dijadikan dasar hukum akad hipotek adalah QS. Al-Baqarah ayat 282 dan 283 mengatakan: "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu tidak berdoa dengan uang untuk waktu yang ditentukan, tulislah." dan "Jika kamu dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis, maka (orang beriman) memiliki barang tanggungan. Tetapi jika sebagian dari kamu mempercayai yang lain, biarkan imanmu melakukan tugasnya (utang)...".
C. Pilar-pilar Akad Pegadaian Syariah
Pilar dan syarat sahnya akad hipotek adalah sebagai berikut:
1. Ijab Qabul (Sightot)
2. Orang yang melakukan transaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi angka) dan murthahin (penerima gadai).
3. Adanya barang yang dijanjikan (almarhum)
4. Hutang (mati)
D Prajurit vs. Rahn