Mohon tunggu...
insan alfirrizq
insan alfirrizq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa sebi

Berkarya dan berkarir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaian Syariah (RAHN)

22 Juli 2023   03:21 Diperbarui: 22 Juli 2023   03:37 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Pegadaian Syariah (Rahn)

Prajurit itu disebut Rahn dan bisa juga disebut Al-Habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, rahni berarti permanen dan panjang, sedangkan al-habsu berarti memegang benda (Syafei, 1987). Pada saat yang sama, menurut Sabiq (1987), Rahn menjadikan barang-barang yang mempunyai harta dalam pengertian syara menjadi surat utang sehingga yang bersangkutan dapat menuntut sebagian dari (manfaat) barang tersebut.

B. Prinsip Hukum Hipotek Syariah

Menurut Islam, hipotek didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad. Ayat Alquran yang dapat dijadikan dasar hukum akad hipotek adalah QS. Al-Baqarah ayat 282 dan 283 mengatakan: "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu tidak berdoa dengan uang untuk waktu yang ditentukan, tulislah." dan "Jika kamu dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis, maka (orang beriman) memiliki barang tanggungan. Tetapi jika sebagian dari kamu mempercayai yang lain, biarkan imanmu melakukan tugasnya (utang)...".

C. Pilar-pilar Akad Pegadaian Syariah

Pilar dan syarat sahnya akad hipotek adalah sebagai berikut:

1. Ijab Qabul (Sightot)

2. Orang yang melakukan transaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi angka) dan murthahin (penerima gadai).

3. Adanya barang yang dijanjikan (almarhum)

4. Hutang (mati)

D Prajurit vs. Rahn

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun