Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Sosok Pimpinan KPK

2 Agustus 2019   22:53 Diperbarui: 19 Agustus 2019   11:42 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Penangkapan sering diasosiasikan sebagai "jebakan KPK" kepada pejabat negara/pemerintah daerah, oleh karenanya operasi pencegahan juga harus diekspos kepada publik agar publik memahami bahwa pekerjaan KPK bukan hanya mengangkap para koruptor tapi bisa juga mencegah korupsi.

7. Pimpinan KPK mendatang diharapkan lebih memprioritaskan pengungkapan kasus-kasus yang bersifat BLL, yakni kasus korupsi merugikan keuangan negara dalam skala Besar dan berdampak Luas dan Langsung terhadap publik.

Prioritas ada karena keterbatasan sumber daya. Jika tidak ada keterbatasan sumber daya, semua bisa dilaksanakan secara simultan tanpa prioritas. Dengan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang ada, KPK harus dapat membuat pemetaan terhadap kasus-kasus tindak pidana skala besar dan berdampak luas dan langsung. 

Besar karena merugikan keuangan negara daoam skala besar, misalnya di atas 2 triliun. Berdampak luas jika korupsi yang dilakukan berdampak pada hampir seluruh lapisan masyarakat. Berdampak langsung jika korupsi yang dilakukan berdampak secara langsung bagi masyarakat, seperti korupsi bantuan bencana, korupsi dana kesehatan, korupsi beras untuk rakyat pra-sejahtera, dll.

8. Jika efek jera atau sock theraphy tidak mampu lagi mengurangi angka korupsi maka pimpinan KPK mendatang harus mempu mencari terobosan baru agar pejabat publik yang sudah pernah terkena kasus korupsi tidak bisa menjabat lagi, misalnya dengan mengajukan tuntutan pencabutan hak politik seumur hidup atau sekurang-kurangnya selama 15 tahun.

Mengumumkan calon kepala daerah yang pernah terlibat kasus korupsi atau dengan status tersangka di hadapan publik agar tidak dipilih oleh rakyat sepertinya kurang ampuh, terbukti calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tetap menang pada pemilukada serentak 2018 lalu dengan persentase suara cukup meyakinkan 59,96% suara.

Terobosan lainnya adalah bersama pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Pemilukada dimana calon kepala daerah yang berstatus tersangka oleh KPK seharusnya didiskualifikasi dari peserta pemilukada.

9. Pimpinan KPK mendatang diharapkan mampu memperluas jangkauan kerja dengan memperbanyak kantor-kantor wilayah KPK bukan untuk mempermudah OTT tapi lebih untuk pencegahan dan sosialisasi tentang area rawan korupsi dan gratifikasi. Jika mendapati oknum pejabat daerah mulai bersinggungan dengan kasus korupsi maka KPK harus memberikan peringatan atau teguran keras kepada oknum pejabat tersebut yang jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan melalui operasi penangkapan.

Jika dianalogikan dengan dunia kesehatan, maka KPK harus lebih banyak membuat posyandu dari pada membangun rumah sakit. Posyandu anti-korupsi ini berfungsi mencegah korupsi dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya korupsi hampir sama dengan bahaya narkoba. Masyarakat miskin yang kekurangan gizi dan akhirnya meninggal karena korupsi bantuan sosial misalnya tentu lebih banyak jumlahnya dari korban penyalahgunaan narkoba.

Oleh karenanya mencegah korupsi tentu lebih baik dibandingkan menunggu jatuhnya korban karena korupsi. KPK harus benar-benar memahami esensi pemberantasan korupsi adalah untuk kemanfaatan masyarakat luas alih-alih membuat efek jera bagi pelakunya.

10. Pimpinan KPK mendatang harus benar-benar memahami bahwa KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Komisi Penangkap Koruptor. Pemberantasan berarti penghapusan atau setidak-tidaknya pengurangan yang dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan penaggulangan. Salah satu ukuran kinerja KPK adalah IPK (Indeks Persepsi Korupsi) atau Corruption Perseption Index (CPI)  dimana pada tahun 2018 lalu skor CPI Indonesia naik satu poin menjadi 38 (rentang skor 0-100) dan masih peringkat 4 di ASEAN di bawah Singapura (85), Brunei (63) dan Malaysia (47).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun