Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik Ambang Batas Calon Presiden 2019

7 Juli 2017   19:29 Diperbarui: 23 Juli 2017   09:30 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: news.okezone.com

Lalu bagamana solusi terbaiknya?

Seharusnya solusi terbaik untuk memecahkan masalah ini adalah dengan menerapkan ambang batas 0% (zero presidential threshold).

Dengan ambang batas calon presiden 0% ini maka semua partai politik nasional baik yang memiliki kursi di DPR, tidak memiliki kursi di DPR maupun partai politik baru dapat mengajukan calon presiden dan wakil presidennya.

Fair kah ini?

Menurut penulis cukup fair karena zero presidential threshold memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presidennya sehingga memberikan kesempatan munculnya tokoh-tokoh alternatif yang mungkin tidak didukung oleh partai-partai yang memiliki kursi mayoritas di DPR.

Namun kelemahan dari solusi ambang batas calon presiden 0% ini adalah:

  1. Calon presiden yang akan bersaing di pilpres 2019 akan cukup banyak, bisa lebih dari 10 pasangan calon. Pemilu berserta tahapan-tahapannya menjadi tidak lebih sederhana namun menjadi lebih rumit dan komplek. Kerja KPU pusat pun akan lebih banyak karena jumlah pasangan calon yang banyak, mulai dari verifikasi persyaratan administrasi sampai penetapan pasangan calon, apalagi pilpres akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilu legislatif. Jadi dapat dikatakan bahwa ambang batas calon presiden 0% tidak menyederhanakan sistem pemilu dan partai politik kita, meskipun di sisi lain dengan ambang batas 0% ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menentukan pilihan calon presidennya.
  2. Calon presiden yang terpilih dari tokoh dengan tingkat popularitas yang tinggi namun tidak cukup mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR akan kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Efektivitas dan kinerja pemerintahan bisa terganggu karena kurangnya dukungan dari DPR, meskipun presiden terpilih mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat/pemilih.
  3. Jika pemilihan Gubernur, pemilihan Walikota dan pemilihan Bupati saja ada syarat persentase kursi DPRD/persentase suara pemilih daerah untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah, bagaimana mungkin pilpres yang lingkupnya nasional justru tidak ada. Idealnya semakin tinggi jabatan, maka persyaratannya semakin selektif dan ketat. Perlu diingat juga presiden di negara kita disamping sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata (TNI) juga sebagai kepala negara. Jadi jabatan Presiden di negara kita sangat-sangat strategis.

Adakah solusi lain sebagai solusi jalan tengah dan akomodatif untuk memecahkan masalah ini?

Menurut penulis, pemakaian presidential threshold atau ambang batas presiden sudah tidak relevan lagi karena pilpres dan pileg diselenggarakan secara serentak. Penulis mengusulkan agar Pasal 9 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang sebelumnya berbunyi:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota  DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

direvisi menjadi:

"Pasangan Calon diusulkan oleh  Gabungan paling sedikit 2 (dua) Partai Politik yang memiliki kursi di DPR hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya atau Gabungan paling sedikit 4 (empat) Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR/Partai Politik Baru yang telah memenuhi persyaratan verifikasi faktual KPU atau Kombinasi dari Gabungan paling sedikit 1 (satu) Partai Politik yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu anggota DPR sebelumnya dengan Gabungan paling sedikit 2 (dua) Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR/Partai Politik Baru yang telah memenuhi persyaratan verifikasi faktual KPU."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun