Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

RUU Kesehatan Omnibus Law dan "Hantu Kelalaian" Para Dokter dan Tenaga Kesehatan

11 Mei 2023   14:15 Diperbarui: 11 Mei 2023   14:20 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya membayangkan nama besar kemajuan bangsa ini pasti akan hilang sekejap, jika warga asing di rawat di rumah sakit seperti di Flores misalnya.

Coba bayangkan rumah sakit terlihat dari luar begitu bagus penampilannya, tapi perhatikan toilet dalamnya. Minta ampun, apa kata dunia. Bukankah itu adalah suatu kelalaian?

Seperti apa bentuk kepedulian konkret dari para dokter dan Nakes untuk kesehatan masyarakat saat ini? Rupanya reformasi yang dibutuhkan bukan cuma birokrasi tapi juga mental hidup sehat juga perlu diedukasi secara lebih intensif lagi.

Jika ada semacam survei tentang toilet di rumah sakit, maka bisa ditemukan berapa rumah sakit yang memiliki toilet bersih. Barangkali hal ini bisa jadi masukan untuk para mahasiswa supaya perlu juga mengadakan suatu penelitian terkait toilet rumah sakit.

Kriminalisasi tenaga kesehatan dan perlindungan hukumnya

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui kumparan.com memberikan laporan bahwa pada tahun 2022 sebesar 30 persen kasus kekerasan terhadap tenaga medis (28/04/2023).

Pertanyaannya bentuk perlindungan hukum seperti apa yang diharapkan oleh tenaga kesehatan, karena pada prinsipnya aksi kekerasan sudah pasti melanggar hukum.

Pasal 170 KUHP menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kekerasan, di mana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.

Sedangkan ada juga pasal lainnya yang jauh lebih rinci lagi terkait tindakan yang melawan hukum, seperti pasal 90 KUHP memberikan definisi tentang kategori luka; pasal 351, 353, 354 dan 355 KUHP terkait penganiayaan dan seterusnya.

Bukankah referensi hukum itu akan kembali ke KUHP? Jadi, rupanya tuntutan perlindungan hukum terhadap para dokter dan tenaga kesehatan itu bisa jadi karena alasan-alasan lainnya.

Hantu kelalaian dan profesionalitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun