Kalau sampai seperti itu, maka pertanyaanya, bagaimana dengan keluarga yang suami istrinya sama-sama petani? Pada posisi seperti itu, maka hanya salah satu  kemungkinan sebagai PRT yang terkait pasal hukum dan terkait soal gaji.Â
Seorang ibu selalu punya tanggung jawab untuk membereskan urusan rumah tangga mereka.Â
Nah, dari ulasan di atas tampak sekali betapa rumitnya hal-hal yang terkait dengan RUU PRT itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan bermacam-macam definisi dan juga konsekuensi hukumnya.
RUU PRT dan konsekuensinya
Kemungkinan itu akan menjadi mudah, jika negara kita sudah mencapai tingkat kemandirian ekonomi yang luar biasa setara dengan negara-negara maju lainnya.Â
Ya, kalau saja negara bisa memberikan gaji kepada semua ibu yang menjadi pelaku pekerja rumah tangga di rumah mereka, maka sebenarnya semakin bagus.
Standar kecukupan dan kelayakan hidup, mungkin menjadi lebih maksimal dirasakan oleh semua rakyat khususnya kaum ibu yang selalu bekerja mengurus rumah tangga mereka.
Sebaliknya, jika batasan hukum kita lebih berorientasikan pada pekerja rumah tangga (PRT) sebagai tenaga ekstra yang bekerja di rumah tangga orang lain, yang biasanya dimengerti sebagai pembantu rumah tangga (PeRT), maka sebenarnya ada ketidakadilan terjadi di sana.
Ada begitu banyak kaum ibu yang mengambil alih tugas pekerja rumah tangga (PRT), tanpa digaji. Peran yang sama dimainkan oleh sang ibu, kenapa pembantu dalam kategori PRT itu digaji dan diatur secara hukum dan ibu yang melakukan pekerjaan rumah tangga itu tidak?
Tujuan dan peran PRT dan ibu pekerja rumah tangga sebenarnya sama yakni mengurus segala urusan rumah tangga, memperlancar, mendukung pekerjaan keluarga.Â
Kalau fokus RUU PRT hanya pada pekerjaan dan bukan ibu pekerja, maka tanpa disadari RUU PRT itu sedang tidak adil karena hanya memberikan kemungkinan bagi orang mampu yang bisa membiayai para PRT.
RUU PRT sebetulnya tidak hanya mengatur soal perlindungan PRT, tetapi juga soal siapa dan bagaimana konsekuensi sebagai PRT dan bagaimana peran PRT dalam keseharian itu secara adil dan merata.
Oleh karena itu, ada beberapa kesimpulan :