2. Sistem jaminan hari tua bagi pekerja outsourcing
Gagasan tentang sistem jaminan hari tua semestinya perlu secara terbuka dibicarakan dan didiskusikan baik oleh institusi pemerintah, maupun oleh perusahan-perusahan swasta.Â
Jaminan hari tua itu berkaitan dengan cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia umumnya. Dan oleh karena itu berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka kita membutuhkan juga regulasi yang mengaturnya.Â
Saya jadi ingat bagaimana sistem jaminan hari tua perusahaan-perusahaan swasta di Jerman. Mereka sangat disiplin dengan hal itu, bahkan hampir tidak bisa dibedakan dengan sistem yang berlaku untuk para pegawai negeri.Â
Di Indonesia rupanya masih belum maksimal sampai pada konsep seperti itu, padahal itu tergantung kebijakan pengaturan gaji dengan sistem yang formal diakui pemerintah.Â
Nah, pertanyaan kita bagaimana dengan para pekerja outsourcing yang bekerja di beberapa perusahaan, bahkan tidak terikat oleh suatu perjanjian kerja dalam waktu yang lama?Â
Oleh karena itu, sebenarnya baik sekali bahwa pihak pengguna jasa pekerja outsourcing punya komitmen hukum terkait dengan jaminan hari tua dari setia pekerja outsourcing.Â
Jika harapan ini memang bisa terwujud, maka yang dibutuhkan adalah koneksi data dan jaringan kerja sama terkait gaji para pekerja outsourcing yang memperhitungkan sistem jaminan hari tua mereka.Â
3. Basis pendidikan dan persiapan bagi pekerja outsourcing
Tenaga kerja outsourcing tidak bisa dilihat begitu sederhana saja, karena ada kemungkinan bahwa kedepannya (in der Zukunft) trend pekerja outsourcing bisa saja diminati banyak perusahaan dan bisa saja menjadi pilihan banyak orang muda Indonesia.Â