Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ada 4 Pertimbangan, Mengapa Distribusi Obat pada Saat Pandemi Covid-19 Ini Perlu Tetap Lancar

15 Juli 2021   18:42 Diperbarui: 15 Juli 2021   18:50 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen dari https://www.halodoc.com

Nah, pertanyaannya, apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu termasuk juga pembatasan kegiatan petugas untuk pengiriman obat? 

Masak sih obat yang dibutuhkan untuk menolong masyarakat juga masuk dalam hitungan PPKM. Ini PPKM karangan siapa? Bisa jadi pemahaman terkait PPKM itu keliru ditafsirkan dalam konteks pendistribusian obat.

Mungkin kita perlu belajar dari cerita di Jerman atau bisa menjadi rujukan informasi untuk Indonesia, khususnya untuk sebagian jasa pelayanan sosial.

Selama masa krisis di Jerman ada jenis usaha yang tidak pernah kenal lockdown dan Ausgangssperre atau dalam arti tetap dibuka untuk melayani kebutuhan masyarakat, yakni:

1. Toko penjualan bahan makanan

2. Toko penjualan obat-obatan (apotik), dokter praktek 

3. Usaha pengiriman barang, bahan makanan dan obat-obatan

4. Penjualan bahan bakar untuk transportasi

Nah, apa jadinya jika sebagian orang tidak mengerti bahwa 4 hal itu sangat penting dan salah tafsir seakan-akan tidak boleh berjalan karena harus taat pada aturan PPKM.

Bisa saja belum mengerti atau lebih baik kalau bukan disengajakan. Aneh kan, pengiriman obat dari Malang wilayah Sumba sudah seminggu masih tertahan di Kupang "hanya gara-gara PPKM" (Kesaksian dari M.R Malang, 15/07/2021).

Siapa yang harus bertanggung jawab memperlancar semua urusan seperti ini. Tulisan bertujuan agar menggugat pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kecamatan supaya membuat kebijakan untuk memperlancar proses-proses seperti itu, apalagi terkait dengan obat-obatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun