Nah, pertanyaannya, apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu termasuk juga pembatasan kegiatan petugas untuk pengiriman obat?Â
Masak sih obat yang dibutuhkan untuk menolong masyarakat juga masuk dalam hitungan PPKM. Ini PPKM karangan siapa? Bisa jadi pemahaman terkait PPKM itu keliru ditafsirkan dalam konteks pendistribusian obat.
Mungkin kita perlu belajar dari cerita di Jerman atau bisa menjadi rujukan informasi untuk Indonesia, khususnya untuk sebagian jasa pelayanan sosial.
Selama masa krisis di Jerman ada jenis usaha yang tidak pernah kenal lockdown dan Ausgangssperre atau dalam arti tetap dibuka untuk melayani kebutuhan masyarakat, yakni:
1. Toko penjualan bahan makanan
2. Toko penjualan obat-obatan (apotik), dokter praktekÂ
3. Usaha pengiriman barang, bahan makanan dan obat-obatan
4. Penjualan bahan bakar untuk transportasi
Nah, apa jadinya jika sebagian orang tidak mengerti bahwa 4 hal itu sangat penting dan salah tafsir seakan-akan tidak boleh berjalan karena harus taat pada aturan PPKM.
Bisa saja belum mengerti atau lebih baik kalau bukan disengajakan. Aneh kan, pengiriman obat dari Malang wilayah Sumba sudah seminggu masih tertahan di Kupang "hanya gara-gara PPKM" (Kesaksian dari M.R Malang, 15/07/2021).
Siapa yang harus bertanggung jawab memperlancar semua urusan seperti ini. Tulisan bertujuan agar menggugat pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kecamatan supaya membuat kebijakan untuk memperlancar proses-proses seperti itu, apalagi terkait dengan obat-obatan.