Dalam Islam tentunya sangat mengecam 'Riba', tetapi sampai saat ini para ulama mempunyai khilafiah dalam berpendapat tentang riba. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan bunga karena termasuk dalam kategori riba, dan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur'an, Sunnah, dan Ijmak Ulama. Maka semua yang menjadi jalan atau membantu pekerjaan yang haram, hukumnya juga haram, termasuk para pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim seperti di atas.
Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma' al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak haram. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan haram. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan tidak haram. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan haram. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan tidak haram. Para ulama mempunyai argumennya masing-masing dan berlandaskan kuat.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab Mufasir Indonesia, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa 'illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Nah, Seperti yang telah di jabarkan oleh Prof. Quraish Shihab poinnya yaitu keharaman riba atas adanya unsur penganiayaan atau penindasan. Jadi alangkah baiknya jika ada rentenir yang datang dengan wajah manisnya menawarkan sejumlah pinjaman kita tolak dengan santun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H