Mohon tunggu...
Inngamul Wafi
Inngamul Wafi Mohon Tunggu... Penulis - Bangsawan (Bangsa tangi Awan)

The biggest folly is to stop learning // “Menulislah, apa pun, jangan pernah takut tulisanmu tidak dibaca orang, yang penting tulis, tulis, dan tulis, suatu saat pasti berguna.” (Pramoedya Ananta Toer, Rumah Kaca)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ditanya Soal Rentenir

12 September 2020   11:29 Diperbarui: 12 September 2020   11:29 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribun News

Tulisan ini muncul akibat adanya pertanyaan warga yang mampir ke saya, "bagaimana pendapatmu tentang rentenir ?" begitu tanya dia. Maka dari itu, saya disini akan memaparkan sedikit tentang adanya praktek rentenir di sekitar kita.

Pengertian Rentenir

Menurut Wikipedia Rentenir adalah orang yang memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi. Pinjaman ini tidak diberikan melalui badan resmi, misalnya bank, dan bila tidak dibayar akan dipermalukan atau dipukuli. Tengkulak atau Rentenir biasanya beroperasi di saat panen gagal, ketika para petani sangat membutuhkan uang namun tidak dapat memberi jaminan kepada bank. 

Sasaran rentenir lainnya adalah konsumen produk perbankan yang telah dimasukkan ke daftar hitam karena bermasalah dengan bank seperti kredit macet, dsb. atau pengusaha-pengusaha kecil menengah yang kesulitan akses permodalan dari bank serta rumah tangga-rumah tangga yang memerlukan dana cepat. Pinjaman dari tengkulak tidak memerlukan jaminan sertifikat rumah atau barang berharga lainnya (kebanyakan hanya memerlukan KTP atau identitas lainnya), tetapi memiliki risiko tinggi. 

Menurut KBBI, Rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.

Seperti apa cara kerja Rentenir sih ?

  • Pinjaman tanpa syarat

Siapa sih yang tidak tergiur dengan pinjaman dana cepat dengan syarat yang sangat mudah, apalagi ditengah-tengah kondisi krisis ekonomi. Karena desakan inilah kesempatan di ambil oleh rentenir untuk menawarkan pinjaman utang dengan bunga yang tinggi dan bervariasi tergantung dari jumlah pinjamannya. Tak sedikit di sekitar kita yang memakai jasa rentenir.

Bayangkan saja di saat kita sedang krisis, ada tawaran sejumlah uang dengan wajah manisnya dan syarat yang mudah. Tentu bukan hal yang mudah untuk menolaknya meskipun seringkali pinjaman yang ditawarkan dengan bunga yang tinggi. Tetapi karena desakan ekonomi inilah akhirnya terjerumus dalam tawaran manis rentenir.

  • Bunga yang ditawarkan tergolong tinggi

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa bunga yang ditawarkan renterir sangat tinggi. Jumlahnya berbeda-beda tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabahnya. Lain halnya dengan Bank yang mengikuti suku bunga Bank Indonesia.

Bunga yang tinggi inilah yang menjadi sebab banyaknya nasabah yang kesulitan untuk membayar hutangnya. Bahkan tak sedikit juga yang justru malah tambah tercekik karena hutang ini.

  • Cara menagih yang tidak terpuji

Saat nasabah atau peminjam telah berkali-kali gagal membayar cicilan beserta bunga pinjaman, rentenir tidak akan segan menggunakan jasa debt collector. Debt collector ini akan berusaha membuat peminjam membayar utangnya dengan cara apa pun, bahkan dengan ancaman penganiayaan. Mereka tak segan mengancam, menggunakan kata-kata kasar, dan mengintimidasi setiap pelanggan yang melakukan kredit macet. Cara ini justru sangat menjatuhkan moral atau harga diri peminjam, apalagi jika terjadi di tempat umum atau dilihat banyak orang.

Pandangan Islam terhadap Rentenir

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam bersabda yang artinya:

" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, 'semuanya sama dalam dosa'." (HR Muslim no. 1598)

Dalam Islam tentunya sangat mengecam 'Riba', tetapi sampai saat ini para ulama mempunyai khilafiah dalam berpendapat tentang riba. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan bunga karena termasuk dalam kategori riba, dan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur'an, Sunnah, dan Ijmak Ulama. Maka semua yang menjadi jalan atau membantu pekerjaan yang haram, hukumnya juga haram, termasuk para pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim seperti di atas.

Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma' al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak haram. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan haram. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan tidak haram. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan haram. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan tidak haram. Para ulama mempunyai argumennya masing-masing dan berlandaskan kuat.

Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab Mufasir Indonesia, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa 'illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.

Nah, Seperti yang telah di jabarkan oleh Prof. Quraish Shihab poinnya yaitu keharaman riba atas adanya unsur penganiayaan atau penindasan. Jadi alangkah baiknya jika ada rentenir yang datang dengan wajah manisnya menawarkan sejumlah pinjaman kita tolak dengan santun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun