Artinya, pelaku kekerasan seksual apalagi korbannya akan mengalami dampak untuk masa depannya dan berpengaruh pada kualitas SDM guna menyongsong bangsa yang terpelajar dan berkualitas. Bagi pelaku akan dikenai hukuman yang akan mencoreng namanya di daftar saat memasuki dunia kerja, sedangkan bagi korban akan mengalami masalah psikologis bahkan ada beberapa kasus yang menghilangkan nyawa. Para pelaku kekerasan secara tidak langsung merenggut masa depan para korban.Â
Maraknya kasus kekerasan remaja menjadi suatu masalah sosial yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan program sosial untuk  menyelamatkan masa depan generasi bangsa dan pembangunan sosial suatu negara. Pada konteks pembangunan sosial, strategi untuk mencegah kekerasan remaja dapat dilakukan melalui tiga strategi pendekatan, antara lain:
Social Development by Individual, yakni remaja secara mandiri dalam membentuk usaha pelayanan masyarakat guna memberdayakan.
Social Development by Community, yakni kelompok masyarakat mengembangkan komunitas yang berfokus pada remaja untuk kegiatan saling bercerita, memberi solusi, dan menjadi lingkungan pertemanan yang positif.
Social Development by Government, yakni adanya kebijakan-kebijakan atau program memberantas kekerasan remaja yang dilakukan oleh lembaga-lembaga atau organisasi pemerintah.
Strategi-strategi tersebut harus dijalankan dengan konsistensi dan kolaborasi berbagai pihak agar tepat mencapai tujuan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sosial dalam bentuk perundang-undangan untuk mempertegas larangan tindak kekerasan remaja, yakni dalam Pasal 351 KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi anak atau remaja pelaku kekerasan, dan sebagainya. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan LSM melakukan berbagai macam program pembinaan dan pelayanan sosial.Â
Program pembinaan untuk tiap individu perlu dilakukan untuk membentuk kepribadian yang baik. Contohnya Pembinaan Kemandirian yang bertujuan sebagai sarana penyaluran untuk mengembangkan bakat dan keterampilan karya binaan remaja ke arah positif. Lewat program tersebut, remaja dapat mengembangkan keterampilan dengan membuat program binaan seperti kerajinan dan lainnya. Selanjutnya dapat dilakukan dengan Program Kepribadian secara psikologis, moralitas, spiritual, dan kerohanian.Â
Hal tersebut berguna agar remaja dapat mengontrol dirinya agar lebih tenang, mendapat penanganan kondisi mental, dan membentuk kepribadian yang bermoral. Spiritual berguna untuk keseimbangan dalam hidup, agar membangun hubungan manusia dengan penciptanya, sehingga remaja dapat memahami arti hidup sesungguhnya.
Selanjutnya, pada faktor keluarga dapat dilakukan Program "Keluarga Tangguh" dengan tujuan pengembalian 8 fungsi utama keluarga agar sosialisasi yang diterima anak berjalan baik sehingga mengurangi kekerasan remaja yang penyebabnya dari keluarga. Keluarga juga perlu menerapkan pola asuh yang tepat sesuai dengan karakteristik anak.Â
Sedangkan, dalam instansi pendidikan perlu adanya Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Remaja. Instansi pendidikan harus dapat bersikap tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan dalam lingkup sekolah/kampus, mulai dari peserta didik, tenaga pengajar, dan staf pekerja dalam instansi tersebut. Pemerintah juga membuat program pembinaan pada remaja putus sekolah lewat program "Satu Desa, Satu Paud" dengan tujuan meningkatkan akses pada layanan pendidikan anak yang kurang mampu, sehingga meningkatkan pengetahuan anak.Â
Kemudian, mengenai budaya masyarakat setempat yang berpengaruh terhadap kekerasan remaja. Pemerintah harus berperan dalam mensosialisasikan bahaya kekerasan khususnya yang dilakukan remaja dan penafsiran mengenai budaya yang salah. Hal yang berkaitan dengan budaya pasti memerlukan waktu bagi pemerintah untuk dapat diterima oleh masyarakat setempat. Pemerintah dapat melakukan diskusi dengan masyarakat setempat untuk kemudian ditemukan pembinaan yang menyesuaikan nilai dan norma secara umum dengan nilai yang dianut oleh suatu budaya.