Mohon tunggu...
Innayah Wulandari
Innayah Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro Bidang Tekstil di Pusat Perbelanjaan

15 Maret 2022   13:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:33 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Innayah Wulandari 

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau sesuai dengan namanya, merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun sebuah badan usaha dengan skala produksi yang sudah diatur. Usaha Mikro sendiri adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha milik perorangan. Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan memiliki omset maksimal Rp 300 juta per tahun. Usaha Mikro harus memiliki jumlah kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) memiliki peran besar dalam meningkatkan industri tekstil di Indonesia yakni dapat menjadi penggerak roda perekonomian nasional dengan kontribusi dan perannya yang menyediakan lapangan pekerjaan lebih banyak. Berdasarkan kajian yang disusun oleh Indonesia Eximbank Institute, sektor TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) berperan penting dalam perekonomian Indonesia melalui kontribusinya pada PDB, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini tentu dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat mengatasi kemiskinan di Indonesia. Terbukti dengan total 64,2 juta unit usaha terdapat 120,6 juta jiwa tenaga kerja dengan pangsa pasar hingga 99% dari total jumlah usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Kontribusi TPT Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2020 sebesar 1,21% (dari 1,26% pada 2019), sedangkan kontribusi ekspor TPT terhadap total ekspor turun menjadi 6,12% pada 2020 (dari 7,15% pada 2019). Dari sisi total tenaga kerja (TK), sektor TPT berada pada kisaran 3 juta pekerja yang mencakup sekitar 2-3% dari total TK Indonesia.

Salah satu UMKM di Indonesia adalah para pemilik usaha bidang tekstil yang membuka kios di pusat perbelanjaan. Mereka menjual berbagai barang tekstil seperti kain, aksesoris kain, usaha sablon atau border, sampai pakaian jadi yang biasanya diambil dari konveksi. Adanya pandemi COVID-19 ini berdampak besar khusunya di bidang ekonomi, salah satunya pengusaha mikro bidang tekstil di pusat pembelanjaan. Himbauan diadakannya Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat pekan membuat para pedagang dilarang beroperasi guna mengurangi mobilitas dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Adanya PSBB maupun kebijakan setelahnya yakni PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimana membuat para pemilik kios di pusat perbelanjaan mengalami kerugian. Menurut kajian Indonesia Eximbank Institute, sepanjang 2020 ekspor TPT hanya senilai 10,55 miliar dolar AS, turun 17,7% (yoy) dari 2019. Penurunan tersebut terjadi di berbagai produk yaitu segmen benang (minus 27,3% yoy), kain (minus 15,7% yoy) dan pakaian jadi (minus 15,1% yoy). Kontribusi penurunan terbesar berasal dari penurunan pakaian jadi yang memiliki porsi 66% dari total ekspor TPT Indonesia.

Setelah satu bulan lebih harus tutup, pemerintah menerapkan kebijakan new Normal dimana bago yang memiliki kepentingan di luar rumah sudah bisa kembali beraktifitas tapi tetap dibatasi. Kios-kios pun akhirnya kembali buka tetapi hanya di area depan. Sementara kios-kios yang ada di bagian dalam gedung, mayoritasnya masih ditutup dan tidak banyak aktifitas di dalamnya. Meskipun demikian, pengunjung masih juga sepi. Sepinya pembeli dapat dikarekan kondisi ekonomi yang sedang memburuk akibat pandemi. Konsumen biasanya lebih percaya dengan melihat barang apalagi pakaian secara langsung untuk meminimalisir t kerugian karena ukuran yang tidak sesuai atau bahan yang ternyata tidak sesuai harga.

UKM tekstil di Pusat Perbelanjaan mengalami dampak yang sedemikian besar karena pandemi. Pemerintah memberlakuan pembatasan operasional Pusat Perbelanjaan dan juga penutupan beberapa Pusat Perbelanjaan yang tidak berakhir pada saat PPKM berakhir ataupun saat pelonggaran diberlakukan. Selama PPKM tersebut, para pemilik kios busana dan UKM bidang tekstil lainnya sama sekali tidak bisa menjajakan barang dagangannya. Sehingga mereka pun terpaksa harus menutup tokonya sampai keadaan pandemi membaik atau ketika kebijakan baru dikeluarkan. Jumlah permintaan yang menurun drastis, sulitnya akses pasar hingga minimnya pasokan bahan baku menjadi masalah besar bagi keberlangsungan UKM.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menjelaskan pandemi yang berkepanjangan dengan berbagai pembatasan yang diberlakukan membuat banyak Pusat Perbelanjaan kehabisan dana cadangan untuk bertahan. Selain itu, kemampuan Pusat Perbelanjaan tidak sama satu dengan yang lainnya. Demikian juga bagi Pusat Perbelanjaan yang sebelum pandemi memiliki kinerja yang kurang maksimal atau tidak memiliki pengunjung ynng ramai maka akan mengalami tekanan yang lebih berat untuk bertahan selama pandmemi. Seperti halnya yang dialami oleh para pemilik toko busana di ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Pasar Baru, Pasar Senen, Pasar Tanah Abang dan sebagainya. Untuk menaikkan tingat kunjungan sebesar 10% - 20% saja pun perlu waktu lebih dari tiga bulan. Kesulitan seperti kios-kios yang dilelang juga tidak hanya dialami oleh Pusat Perbelanjaan di lokasi tertentu saja tetapi di wilayah lain juga demikian. Hal tersebut dikarenakakan berbagai pembatasan yang sudah menyebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Lokasi pasar yang biasanya terlihat penuh oleh para pengunjung yang memenuhi kios saat menjelang kini menjadi sepi, deretan kios yang buka pun hanya terlihat beberapa pengunjung yang ada dalam setiap kios. Bahkan ada yang menagguhkan bisnisnya dan ada juga yang memutuskan untuk menutupnya secara permanen.

Para pemilik kios bidang tekstil ini memutuskan untuk mengurangi pembelanjaan karena harus membayar sewa dan karyawan. Pemilik kios pun mau tidak mau mengurangi gaji karyawannya hingga stengah persen dari biasanya. Bahkan, beberapa pemilik kios ada yang sempat terusir karena tidak sanggup membayar tempat sewa hingga akhirnya mendapatkan kesempatan pengurangan sewa 50%. Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, mereka tidak bisa menambah persediaan barang (stok) karena takut akan diperlakukan kembali PPKM hingga toko harus tutup lagi. Jadi, mereka pun menghabiskan persediaan dulu dan membeli stok lagi ketika sudah balik modal atau memiliki uang.

Dikutip dari situs Kontan, Mora sebagai pemilik kios yang menjual baju dengan nama “Mora Batik” mengatakan bahwa umumnya penjualan memang akan turun pada awal Januari setiap tahunna dan penjualan akan kembali meningkat pada akhir Januari. Namun, ternyata hal tersebut tidak terjadi. Sayangnya, penurunan jumlah pengunjung membuat omset menurun. Pemilik kios lainnya ada yang berkata bahwa jauh sebelum pandemi, untung perharinya bisa mencapai 2 juta. Beliau juga menyampaikan, sekarang mendapatkan untung 500 ribu sudah bersyukur karena pada hari-hari tertentu tidak mendapat pemasukan sama sekali.

Akibat adanya pandemi COVID-19, semua kegiatan pun dibatasi. Para pemilik kios usaha tekstil pun memiliki keterbatasan dalam menawarkan dagangannya. Selama masa pandemi ini, UKM dituntut harus mempunyai inovasi yang lebih agar pemasaran produknya terhadap masyarakat dapat diperluas tidak hanya di satu wilayah saja dan tidak hanya melalui satu cara. Selain itu, mereka harus mampu beradaptasi secara singkat dengan situasi dan mempertimbangkan beberapa aspek kompetitif. Peta kompetisi yang baru ditandai dengan empat karakteristik, yaitu Hygiene, Low-Touch, Less Crowd, dan Low Mobility, UMKM yang sukses di era pandemi ini adalah UMKM yang mampu beradaptasi dengan empat karakteristik tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan UKM khususnya di bidang tekstil ini mampu bertahan dengan situasi pandemi saat ini yang mengakibatkan penghasilan UKM menurun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun