Fase E untuk kelas X dan Fase F untuk kelas XI dan XII merupakan 2 (dua) fase yang membentuk struktur kurikulum SMA. Sementara pemilihan mata pelajaran dilakukan di kelas XI dan XII, mata pelajaran yang ditentukan dalam kerangka kelas X wajib diikuti oleh semua siswa. Sekitar 30% dari anggaran tahunan JP dialokasikan untuk proyek peningkatan profil mahasiswa Pancasila.
Struktur kurikulum SMK mengatur jumlah pembelajaran untuk setiap topik atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan atau setiap 3 atau setiap 4 tahun, atau yang disebut dengan sistem blok. Sekitar 30% dari total JP setiap tahunnya dialokasikan untuk upaya peningkatan profil siswa Pancasila. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) dan Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) adalah dua divisi utama dari struktur kurikulum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H