Mohon tunggu...
Inky CristineTamba
Inky CristineTamba Mohon Tunggu... Lainnya - Thankyouu ^^

.

Selanjutnya

Tutup

Money

NPWP bagi Mahasiswa: Perlu atau Tidak?

23 Januari 2022   09:15 Diperbarui: 23 Januari 2022   09:21 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kpracademy.com 

Sebagian besar dari kita sudah pernah mendengar istilah NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP akan digunakan sebagai alat untuk melapor dan menyetor pajak. Lalu siapa saja yang harus mempunyai NPWP?

Akhir-akhir ini, pemerintah gencar menciptakan suatu upaya baru untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan mahasiswa di Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sebenarnya, Apakah mahasiswa juga perlu untuk membuat NPWP?

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak diberikan satu NPWP. NPWP akan menjadi kartu identitas dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak oleh wajib pajak. Namun, tidak semua orang masuk kedalam kategori wajib pajak. Ada syarat seseorang menjadi wajib pajak yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk persyaratan subjektif adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak.

Sedangkan untuk persyaratan objektif tersebut ialah orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Berdasarkan ketentuan ini, apabila terdapat orang pribadi yang memenuhi kedua syarat diatas serta wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang ditetapkan untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 per tahunnya. Besaran PTKP tergantung pada status (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan dari wajib pajak tersebut. dalam hal ini tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000 diberikan terhadap setiap tambahan tanggungan wajip pajak (maksimal 3 tanggungan)

Lalu, bagaimana dengan kalangan mahasiswa? Apakah membuat NPWP bagi mahasiswa memang perlu? Walaupun pendapatannya relatif kecil atau tak tetap atau bahkan belum berpendapatan sama sekali?

Dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa apabila penghasilan netto seseorang belum melewati batas PTKP yang telah ditetapkan Pemerintah, maka ia tidak wajib untuk membayar pajak namun tetapi wajib lapor SPT Tahunan setahun sekali. Mahasiwa yang tidak punya kewajiban membayar pajak bukan berarti tidak wajib melapor SPT Tahunan OP. Namun, mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan tetap atau belum mempunyai penghasilan sama sekali tidak perlu khawatir harus membayar pajak jika penghasilannya belum di atas PTKP.

Meskipun demikian, bukan berarti memiliki NPWP bagi mahasiswa itu tidak berguna. Berikut ada beberapa kegunaan membuat NPWP bagi mahasiswa, yaitu :

1. Bahan belajar prosedur pendaftaran diri sebagai wajib pajak

Dengan membuat NPWP, Kamu sebagai mahasiswa dapat belajar bagaimana proses pendaftaran diri sebagai wajib pajak, proses pelaporan SPT, penyetoran pajak serta ilmu-ilmu pajak lainnya. Hal ini tentunya dapat menambah wawasan mu tentang perpajakan yang nantinya dapat berguna saat sudah bekerja atau berpenghasilan.

2. Pembayaran Pajak lebih rendah

Seorang wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 20%. Maka dengan adanya NPWP, pembayaran pajak akan lebih rendah dibanding tidak punya NPWP. Apabila sewaktu-waktu kamu sebagai mahasiwa mendapatkan penghasilan yang dikenai pajak, seperti hadiah, peserta kegiatan, dll maka kamu tidak akan dikenai kenaikan tarif 20% karena sudah memiliki NPWP.

3. Salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Salah satu syarat utama untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan adalah adanya NPWP. SIUP berfungsi sebagai bukti legalitas badan usaha tersebut. Ini dapat menjadi peluang buat kamu yang masih mahasiwa dan ingin membuka bisnis atau usaha.

4. Membantu saat membeli produk investasi

Saat ini banyak mahasiswa yang sedang mencoba-coba untuk membeli produk investasi. Dalam hal ini pun NPWP akan memberikan manfaat untuk kamu. Dalam kegiatan investasi, NPWP berfungsi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana money laundering (pencucian uang) serta pendanaan kegiatan teroris.

5. Syarat dalam mengajukan kredit di bank

Apabila kamu melakukan proses pengajuan kredit ke bank, pihak bank akan memastikan apakah calon debiturnya adalah orang yang taat pajak atau tidak. Perbankan selalu mensyaratkan dokumen-dokumen penting, salah satunya adalah NPWP.

6. Syarat mencari pekerjaan.

Ketika kamu melamar pekerjaan, NPWP akan menjadi salah satu hal penting yang harus kamu miliki, sebab tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.

Bagaimana membuat, NPWP bagi mahasiswa?

Cara membuat NPWP bagi mahasiswa tidak berbeda dengan membuat NPWP masyarakat pada umumnya.  Pembuatan NPWP juga dapat dilakukan lebih mudah dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak telah mengunggah cara membuat NPWP online di Youtube DJP.


  • Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap namun hendak membuat NPWP, sebaiknya inta surat keterangan dari kelurahan tempat yang bersangkutan tinggal.
  1. Melengkapi data  www.ereg.pajak.go.id.Lalu isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Menunggu aplikasi. Setelah melalui semua langkah-langkah yang disyaratkan, kita tinggal menunggu email konfirmasi apakah pengajuan kita ditolak atau diterima lewat email yang digunakan untuk mendaftar. Kamu juga bisa mengecek Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang akan nantinya mengeluarkan NPWP. Biasanya NPWP dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP.
  3. Apabila pengajuan disetujui, maka akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian dicetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan dengan proses pencetakan kartu.

Seperti yang telah dibahas diatas, setelah memiliki NPWP anda harus tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi meskipun belum memeiliki pekerjaan atau penghasilan diatas PTKP. Pelaporan SPT dilakukan dengan keterangan NIHIL. Setelah itu, kamu sebagai wajib pajak uga bisa mengajukan permohonan status Non-Efektif pada KPP. Wajib pajak yang mendapat status Non Efektif ini tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dan tidak akan dikenai oleh denda akibat tidak melaporkan SPT Tahunan. Apabila suatu saat sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan, maka kamu dapat mengajukan kembali status efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun