Sebagian besar dari kita sudah pernah mendengar istilah NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP akan digunakan sebagai alat untuk melapor dan menyetor pajak. Lalu siapa saja yang harus mempunyai NPWP?
Akhir-akhir ini, pemerintah gencar menciptakan suatu upaya baru untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan mahasiswa di Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sebenarnya, Apakah mahasiswa juga perlu untuk membuat NPWP?
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak diberikan satu NPWP. NPWP akan menjadi kartu identitas dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak oleh wajib pajak. Namun, tidak semua orang masuk kedalam kategori wajib pajak. Ada syarat seseorang menjadi wajib pajak yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk persyaratan subjektif adalah sebagai berikut:
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak.
Sedangkan untuk persyaratan objektif tersebut ialah orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.
Berdasarkan ketentuan ini, apabila terdapat orang pribadi yang memenuhi kedua syarat diatas serta wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang ditetapkan untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 per tahunnya. Besaran PTKP tergantung pada status (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan dari wajib pajak tersebut. dalam hal ini tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000 diberikan terhadap setiap tambahan tanggungan wajip pajak (maksimal 3 tanggungan)
Lalu, bagaimana dengan kalangan mahasiswa? Apakah membuat NPWP bagi mahasiswa memang perlu? Walaupun pendapatannya relatif kecil atau tak tetap atau bahkan belum berpendapatan sama sekali?
Dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa apabila penghasilan netto seseorang belum melewati batas PTKP yang telah ditetapkan Pemerintah, maka ia tidak wajib untuk membayar pajak namun tetapi wajib lapor SPT Tahunan setahun sekali. Mahasiwa yang tidak punya kewajiban membayar pajak bukan berarti tidak wajib melapor SPT Tahunan OP. Namun, mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan tetap atau belum mempunyai penghasilan sama sekali tidak perlu khawatir harus membayar pajak jika penghasilannya belum di atas PTKP.