Mohon tunggu...
inkaarrifahchofsoh
inkaarrifahchofsoh Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Topik konten politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Situs judi online, Mengapa kebijakan belum efektif?

8 Januari 2025   15:31 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:31 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

judi online adalah bentuk aktifitas permainan taruhan yang dilakukan secara eksklusif dari lingkungan non-perjudian, menawarkan rentang permainan yang cepat dan menggairahkan, kemenangan yang sering, dan kesempatan untuk replay yang cepat dan mempertaruhkan uang di situs internet.

Banyak Masyarakat yang tertarik terhadap judi online karena situs yang diakses secara terbuka ,adanya koneksi internet, disana akan timbul adanya transaksi uang yang menjadi bahan taruhan dalam permainan setelah itu akan kemenangan yang tidak pasti dalam setiap permainan judi Ketika individu tersebut tidak beruntung.

Orang-orang yang senang berjudi melakukannya kebanyakan karena beberapa alasan, seperti niat realistis, niat realistis adalah hasrat atau nafsu yang bertujuan mendapatkan kemenangan atau keuntungan. Lalu mereka juga memiliki pemahaman tentang peluang, pemahaman akan keberuntungan yang ada pada saat permainan judi dimulai, dengan memanfaatkan celah untuk bertujuan mendapatkan kemenangan.

Artinya seseorang dapat memahami seberapa besar kemungkinan sesuatu akan terjadi. Mereka tertarik dengan adanya besar keuntungan yang di dapatkan Ketika menang dalam permainan. Meraka memiliki sebuah strategi informasi Kemampuan memahami situasi pada saat bermain judi online, sehingga membentuk pola untuk mendapatkan kemenangan, dan juga memiliki beberapa keterampilan, tergantung pada gimnya Keahlian dalam suatu permainan judi, yang berupa pengalaman yang pernah dilalui dalam suatu permainan tertentu yang membuat permainan judi online itu menjadi mudah dimenangkan

Kepala Unit dari salah satu bank pelat merah cabang Kupang, NTT, yang berinisial, MY, diduga menggelapkan uang senilai Rp 2,6 miliar. Dari hasil interogasi, diketahui uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, dan membayar utang pada pihak ketiga, serta untuk membayar utang pada rentenir yang tidak dikenal.

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan judi online (judol) saat ini telah masuk tahap bencana nasional. Cak Imin menyebutkan 8,8 juta rakyat Indonesia menjadi korban dan pelaku judol.

"Saya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini," kata Cak Imin di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Judi online ini banyak menarik Masyarakat untuk melakukannya karena upayanya yang tidak tergolong perlu susah payah dan dapat di lakukan di mana saja dan kapan saja.

"Para pecandu judi online juga mengalami kondisi yang memprihatinkan, perilakunya kemudian kehidupannya hancur dan negara harus melakukan langkah-langkah pertolongan dan rehabilitasi," ujarnya.

Karena adanya efek kecanduan dari permainan judol tersebut, seorang individu bisa mengalami perubahan dalam pola perilaku, seperti kesulitan mengendalikan keinginan untuk terus bermain meskipun ada konsekuensi negatif. Hal ini bisa mempengaruhi aspek kehidupan lainnya, seperti hubungan sosial, kinerja akademik atau pekerjaan, serta kesejahteraan mental dan fisik individu tersebut. Dalam konteks psikologi, kecanduan terhadap aktivitas seperti judol bisa berhubungan dengan pengaruh penguatan positif dan negatif, yang memperkuat kebiasaan bermain, serta peran faktor psikologis seperti kecemasan atau kebosanan yang mendorong individu mencari pelarian dalam permainan tersebut.

RSCM mencatat ada 172 pasien rawat inap maupun rawat jalan untuk rehabilitasi kecanduan judol. Angka itu mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dibanding pada 2023.


"Jadi berobat jalan ya, 126 pasien. Tapi untuk yang dirawat inap dari Januari sampai Oktober 2024, itu ada sekitar 46 (pasien)," kata Kepala Divisi Psikiatri RSCM Kristiana Siste di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11).

"Jadi untuk rawat jalan sendiri ada peningkatan dua kali lipat dibandingkan 2023, dan rawat inap itu ada peningkatan tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023," sambungnya.

Kecanduan permainan seperti judol (judi online) sering kali ditemukan pada kelompok tertentu, terutama laki-laki usia produktif dan mereka yang sedang menganggur. Salah satu faktor utamanya adalah waktu luang yang berlebih pada individu yang tidak bekerja. Ketika merasa tidak memiliki aktivitas produktif, mereka cenderung mencari hiburan yang mudah diakses, seperti permainan daring. Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi alasan utama, di mana judi online dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang meskipun risikonya sangat besar.

Pada laki-laki usia produktif, daya tarik kompetisi dan tantangan sering kali menjadi pemicu utama. Judi memberikan sensasi menang yang merangsang pelepasan dopamin di otak, sehingga menciptakan rasa puas yang bersifat sementara namun sangat adiktif. Di sisi lain, tekanan sosial dan ekspektasi untuk menjadi pencari nafkah utama dapat mendorong mereka untuk mengambil risiko, termasuk terjun ke dunia judi. Lingkungan sosial juga memiliki peran besar, terutama jika mereka berada dalam komunitas di mana judi dianggap wajar atau teman sebaya ikut terlibat.

Keresahan masyarakat harus diakhiri dengan banyaknya kasus pinjol ilegal. Tugas negara untuk melindungi warga sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara harus menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi (Pasal 3). Pemerintah telah berupaya mengatasi hal tersebut.

Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang undangan, termasuk platform pinjol ilegal (Media Indonesia, 23 Agustus 2021). Pada 20 Agustus 2021, OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kemenkominfo, serta Kementerian 2 aplikasi pinjol ilegal, menertibkan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) telah memberikan Pernyataan Bersama komitmen memperkuat langkah langkah pemberantasan pinjol ilegal. Pernyataan Bersama tersebut dilakukan secara virtual dan dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo yang diwakili Kabareskrim 3 Komjen Agus Andrianto, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki (Media Indonesia, 21 Agustus 2021).

Apabila penyidik menggunakan UU ITE, maka yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (4) mengenai pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling dan/atau lama 6 denda (enam) paling tahun banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Sedangkan dikaitkan dengan KUHP, pelaku dapat dikenakan Pasal 368 mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun. Namun, pada kenyataannya hanya sedikit pelaku pinjol ilegal yang diproses hukum sebagaimana data Polri yang telah disebutkan sebelumnya.

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya lain seperti; saat itu Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satgas untuk menangani kasus judi online, yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara lebih efektif, Lalu peemblokiran  konten dan situs,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap lebih dari 2,6 juta konten judi online. Langkah ini mencakup pemblokiran situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian di berbagai platform digital, dan yang pasti pemerintah juga medukasi terhadapt Masyarakat mengenai risiko judi online.

Bahaya judi online ini akan terjadi adalah gangguan kesehatan mental dan fisik. Judi online membuat para pemainnya cenderung memiliki tekanan emosional yang tinggi, bersifat agresif, mudah stres, dan mudah marah. Ini biasanya akibat dari rasa frustasi karena kekalahan dalam bermain judi.

Kristiana menjelaskan gejala pasien pecandu judi online ialah mengalami gangguan psikologis.

"Gejala fisiknya kalau misalnya dia tidak berjudi, itu ada yang kayak seperti cemas sekali sampai heart rate itu denyut nadinya menjadi meningkat. Tapi kalau misalnya keringatan seperti withdrawal, putus zat itu tidak. Tapi seperti misalnya cemas sekali gemeter atau denyut nadinya meningkat itu bisa terjadi," ungkap dia.

"Tidak ada halusinasi, tapi tadi ditanya level stresnya, yang sudah mengalami kecanduan itu bisa sampai depresi berat, akibat tidak bisa berhenti dari siklus lingkaran setannya," imbuh dia.

Meskipun kebijakan pemerintah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sudah cukup komprehensif, efektivitasnya masih terbatas karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi dan banyaknya platform pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan berbagai cara untuk mengelabui pengawasan. Parahnya juga, ada beberapa kasus Dimana selebgram membuat promosi tentang judol, hal ini sangat menumbuhkan efek yang serius, yang mana media sosial merupakan platform yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Penggunaannya mencakup berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Pemerintah, meskipun sudah berupaya memblokir situs dan aplikasi, sering kali terlambat dalam menangani platform baru yang terus berkembang dengan mengubah nama atau menghindari deteksi. Selain itu, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko dan ciri-ciri pinjol ilegal, sehingga masih rentan terjebak dalam penipuan. 

Sebagian masyarakat yang lebih tua atau yang memiliki akses terbatas terhadap informasi, bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal masih sering dianggap tabu atau tidak begitu dipahami. Mereka mungkin tidak sepenuhnya menyadari risiko yang dapat ditimbulkan oleh pinjol ilegal, seperti penipuan, bunga yang sangat tinggi

Untuk membuat kebijakan lebih efektif, perlu ada peningkatan koordinasi antar lembaga, seperti OJK, Kominfo, dan Kepolisian, agar dapat lebih cepat merespons perubahan dalam dunia digital. Selain itu, edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan bagaimana mengenali layanan pinjaman online yang sah harus diperkuat, baik melalui media sosial, kampanye publik, maupun di sekolah-sekolah dan komunitas dan dilakukan secara merata. Pemerintah juga bisa memperkuat regulasi dengan meningkatkan transparansi dan pelaporan kepada publik tentang penyelenggara pinjol yang sah dan ilegal, serta memberikan sanksi tegas dan cepat kepada mereka yang melanggar hukum. Dengan demikian, pengawasan yang lebih ketat, penindakan yang lebih cepat, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan memperkuat kebijakan ini dan membuatnya lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun