"Jadi berobat jalan ya, 126 pasien. Tapi untuk yang dirawat inap dari Januari sampai Oktober 2024, itu ada sekitar 46 (pasien)," kata Kepala Divisi Psikiatri RSCM Kristiana Siste di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11).
"Jadi untuk rawat jalan sendiri ada peningkatan dua kali lipat dibandingkan 2023, dan rawat inap itu ada peningkatan tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023," sambungnya.
Kecanduan permainan seperti judol (judi online) sering kali ditemukan pada kelompok tertentu, terutama laki-laki usia produktif dan mereka yang sedang menganggur. Salah satu faktor utamanya adalah waktu luang yang berlebih pada individu yang tidak bekerja. Ketika merasa tidak memiliki aktivitas produktif, mereka cenderung mencari hiburan yang mudah diakses, seperti permainan daring. Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi alasan utama, di mana judi online dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang meskipun risikonya sangat besar.
Pada laki-laki usia produktif, daya tarik kompetisi dan tantangan sering kali menjadi pemicu utama. Judi memberikan sensasi menang yang merangsang pelepasan dopamin di otak, sehingga menciptakan rasa puas yang bersifat sementara namun sangat adiktif. Di sisi lain, tekanan sosial dan ekspektasi untuk menjadi pencari nafkah utama dapat mendorong mereka untuk mengambil risiko, termasuk terjun ke dunia judi. Lingkungan sosial juga memiliki peran besar, terutama jika mereka berada dalam komunitas di mana judi dianggap wajar atau teman sebaya ikut terlibat.
Keresahan masyarakat harus diakhiri dengan banyaknya kasus pinjol ilegal. Tugas negara untuk melindungi warga sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara harus menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi (Pasal 3). Pemerintah telah berupaya mengatasi hal tersebut.
Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang undangan, termasuk platform pinjol ilegal (Media Indonesia, 23 Agustus 2021). Pada 20 Agustus 2021, OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kemenkominfo, serta Kementerian 2 aplikasi pinjol ilegal, menertibkan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) telah memberikan Pernyataan Bersama komitmen memperkuat langkah langkah pemberantasan pinjol ilegal. Pernyataan Bersama tersebut dilakukan secara virtual dan dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo yang diwakili Kabareskrim 3 Komjen Agus Andrianto, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki (Media Indonesia, 21 Agustus 2021).
Apabila penyidik menggunakan UU ITE, maka yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (4) mengenai pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling dan/atau lama 6 denda (enam) paling tahun banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Sedangkan dikaitkan dengan KUHP, pelaku dapat dikenakan Pasal 368 mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun. Namun, pada kenyataannya hanya sedikit pelaku pinjol ilegal yang diproses hukum sebagaimana data Polri yang telah disebutkan sebelumnya.
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya lain seperti; saat itu Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satgas untuk menangani kasus judi online, yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara lebih efektif, Lalu peemblokiran  konten dan situs,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap lebih dari 2,6 juta konten judi online. Langkah ini mencakup pemblokiran situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian di berbagai platform digital, dan yang pasti pemerintah juga medukasi terhadapt Masyarakat mengenai risiko judi online.
Bahaya judi online ini akan terjadi adalah gangguan kesehatan mental dan fisik. Judi online membuat para pemainnya cenderung memiliki tekanan emosional yang tinggi, bersifat agresif, mudah stres, dan mudah marah. Ini biasanya akibat dari rasa frustasi karena kekalahan dalam bermain judi.
Kristiana menjelaskan gejala pasien pecandu judi online ialah mengalami gangguan psikologis.
"Gejala fisiknya kalau misalnya dia tidak berjudi, itu ada yang kayak seperti cemas sekali sampai heart rate itu denyut nadinya menjadi meningkat. Tapi kalau misalnya keringatan seperti withdrawal, putus zat itu tidak. Tapi seperti misalnya cemas sekali gemeter atau denyut nadinya meningkat itu bisa terjadi," ungkap dia.