Sesuai peran dan fungsi pers yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dapat dikatakan bahwa pers sebagai pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) yang hadir dengan fungsi kontrol sosial dan mempunyai peranan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, dan legitimasi pemerintah.
Kemudian acara diakhiri dengan Tari Kridhajati yang ditampilkan siswi SMP N 1 Jepara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H