Mohon tunggu...
Humaida
Humaida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/IAIN Palangka Raya

(Hobi Membaca Novel/ Berhubungan Tentang Pendidikan)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peningkatan Nilai Ekspor Sebagai Suatu Strategi Bersaing di Pasar Internasional

26 Juni 2023   20:52 Diperbarui: 26 Juni 2023   21:06 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Impor dan ekspor atau perdagangan internasional secara keseluruhan merupakan bagian penting dari perekonomian negara karena dampak dari kegiatan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan perekonomian. Adanya ekspor impor mempengaruhi produk domestik bruto (PDB) yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi ekonomi terbuka dan kebijakan aliran modal dengan bantuan strategi pertumbuhan perdagangan internasional (Dai et al., 2016)

Bagi perusahaan, kegiatan ekspor mendorong motivasi perusahaan untuk mengadopsi praktik terbaik yang diterapkan di tingkat internasional dan penerapan inovasi teknologi utama yang meningkatkan efisiensi dan meningkatkan kualitas produk, yang pada akhirnya mengarah pada daya saing ekspor (Bbaale et al., 2019) Saat ini perdebatan tentang peran perdagangan internasional dalam pertumbuhan ekonomi menjadi topik yang menarik dan banyak diperbincangkan, terutama di negara-negara berkembang, karena masih kontroversial. Jika ada pertumbuhan yang berasal dari ekspor, biarlah ekspor dapat mendorong pertumbuhan yang berasal dari kegiatan impor, sehingga impor juga dapat mendorong pertumbuhan (Hye, 2012)

Indikator Impor dan ekspor digunakan untuk mengukur prestasi dan keberhasilan suatu negara dalam perkembangan perekonomian (Silaban & Rejeki, 2020)[1]. Apabila nilai ekspor lebih tinggi impor atau ekspor nettonya positif berarti kegiatan tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan nasional yang berdampak pada naiknya pertumbuhan ekonomi. Indikator ini yang paling sensitif yang dapat menimbulkan berbagai sentimen dalam masyarakat termasuk pada nilai tukar, investasi dan bahkan harga saham (Arfiani, 2019)  umumnya mengarah pada kurs.

Jumlah kegiatan ekspor yang meningkat akan menyebabkan permintaan mata uang domestik naik dan nilai tukar menguat di samping mengakibatkan tenaga kerja terserap secara penuh yang berarti tingkat pengangguran berkurang. Faktor lain yang dapat mempengaruhi nilai tukar ialah impor. Impor yang tinggi berdampak pada permintaan mata uang negara lain meningkat sehingga mata uang domestik melemah. Selain impor investasi dan modal, akan menurunkan produksi di dalam negeri, meningkatnya pengangguran dan pendapatan menurun sehingga daya beli masyarakat juga melemah.

Selama beberapa terakhir terutama di Negara Indonesia, terjadi penurunan terhadap jumlah ekspor dan impor yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti belum pulihnya permintaan global dan menurunnya konsumsi domestik. Hal tersebut juga terjadi pada Negara-negara berkembang lainnya seperti di Negara-negara ASEAN, tingkat ekspor dan impor masih bisa dikatakan sedikit dibandingkan negara-negara maju seperti Jepang, China dan Korea lain Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik nilai ekspor Indonesia pada November 2019 tercatat mengalami penurunan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor merosot sebesar 5,67% yoy. Merosot ekspor ini dinilai karena pemerintah lambat melakukan diversifikasi negara tujuan ekspor. Penurunan nilai ekspor ini lebih dalam dari penurunan nilai ekspor bulan November 2018 yang sebesar 3,28% year on year (yoy), setelah ekspor sempat tercatat naik pada November 2017 sebesar 13,18% yoy. Selanjutnya pada tahun 2020 dan 2021 mengalami sedikit kenaikan walau tidak signifikan.

Hingga saat ini nilai ekspor Indonesia masih tergolong rendah. Akibat melesunya perdagangan komoditas, kinerja ekspor Indonesia pada Februari 2023 lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Dengan demikian, tren merosotnya nilai ekspor Indonesia telah berlangsung selama enam bulan berturut turut. Badan Pusat Statistik merilis nilai ekspor pada Februari 2023 sebesar 21,4 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Nilai tersebut lebih rendah 4,15 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 22,32 miliar dollar AS. Ini menunjukkan tren penurunan nilai ekspor Indonesia telah berlangsung selama enam bulan sejak September 2022. Nilai ekspor pada September 2022 sebesar 24,8 miliar dollar AS atau anjlok 10,58 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Pada Februari 2023, nilai ekspor nonmigas tercatat sebanyak 20,21 miliar dollar AS atau menurun 3 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kinerja tersebut dipengaruhi oleh penurunan nilai kelompok bahan bakar mineral sebesar 6,51 persen, kelompok logam mulia, perhiasan, dan permata turun 30 persen, kelompok bijih logam, kerak, dan abu turun 29,86 persen, serta alas kaki turun 13,78 persen.

Hasil ekspor dan impor merupakan hasil awal deindustrialisasi di Indonesia. Dengan memburuknya aktivitas industri, perdagangan industri juga akan melemah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengabaikan masalah deindustrialisasi jika ingin menghindari jebakan negara kelas menengah. Surplus perdagangan akan cenderung menurun ke depan karena penurunan harga komoditas akan mempengaruhi pendapatan ekspor.

Seperti di negara berkembang lainnya, perkembangan ekspor Indonesia juga mempengaruhi fluktuasi ekonomi. Kegiatan ekspor yang meningkatkan pertumbuhan perusahaan, lebih tinggi bagi perusahaan yang mengimpor teknologi dan sebaliknya. Adopsi pembelajaran lintas batas oleh perusahaan yang memasuki pasar ekspor memiliki efek positif, karena teknologi impor diadopsi untuk mencapai sinergi (Wang & Tao, 2018). Ekspor berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan sebaliknya. Selisih impor berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia (Fitriani, 2019), artinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat ketika ekspor meningkat, dan sebaliknya nilai tukar rupiah akan melemah ketika ekspor turun (Sedyaningrum et al., 2016). Untuk meramalkan ekspor dan impor, perlu ada publikasi mengenai model permintaan ekspor dan model permintaan impor. Ekspor dan impor sangat penting dalam membuat kebijakan makroekonomi agar dapat mengukur tingkat keterbukaan suatu negara terkait neraca perdagangan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya inflasi dan nilai tukar. Karena ekspor berpengaruh signifikan terhadap nilai tukar Rupiah dan daya beli masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah menghimbau kepada Importir dan masyarakat agar dapat menekan kegiatan impor.

Dalam jangka panjang, besaran ekspor mempengaruhi nilai tukar dan rupiah yang penting bagi pertumbuhan ekonomi, sedangkan besaran impor tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi merupakan pencapaian yang menjadi tujuan utama negara. Pemerintah harus mampu menerapkan berbagai strategi yang dapat membantu mencapai tingkat pertumbuhan dan menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Politisi harus bisa mengambil keputusan untuk menstabilkan nilai rupiah. Karena nilai tukar diketahui memiliki pengaruh yang besar terhadap ekspor dan impor barang dan jasa, transaksi operasional saat ini memungkinkan Indonesia menghasilkan surplus yang dapat digunakan untuk meningkatkan PDB Indonesia.

Di banyak negara, masalah perdagangan dan pertumbuhan ekonomi terkait erat dengan strategi kebijakan perdagangan internasional yang diakui. Pembuat kebijakan membutuhkan informasi untuk merumuskan strategi ekonomi makro untuk memperkirakan ekspor dan impor di negara maju dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan mendukung pangan dalam negeri, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dalam rangka membuat regulasi dan kerjasama seputar kebijakan di saat krisis (Bouet & Debucquet, 2012).

Tujuan kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia tidak hanya untuk meningkatkan daya saing global produk Indonesia, tetapi juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan cadangan devisa. Dengan deregulasi perdagangan luar negeri diharapkan ekspor produk Indonesia meningkat baik volume maupun nilainya. Kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor yang mempermudah pengesahan regulasi yang mempermudah kepabeanan bagi eksportir, termasuk dalam mencari pasar internasional untuk produk dalam negeri. Pencarian dan pengembangan pasar luar negeri dilakukan melalui diplomasi bilateral dan multilateral, serta penghapusan secara bertahap hambatan perdagangan luar negeri sesuai dengan kewajiban internasional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.    

Adam Smith (1937) menjelaskan bahwa suatu negara akan bertambah kekayaan jika sejalan dengan peningkatan keterampilan dan efisiensi keterlibatan para tenaga kerja dan penduduk di negara tersebut dalam proses produksi. Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan absolut ketika negara tersebut melakukan spesialisasi dalam memproduksi komoditi dengan negara lain. Adam Smith berpendapat bahwa agar output dunia dapat optimal, maka masing-masing negara harus memproduksi barang dan jasa di mana negara tersebut memiliki keunggulan absolute.

Menurut Amir M.S. Ekspor adalah mengeluarkan barang dari peredaran dalam masyarakat dan mengirimkan ke luar negeri sesuai ketentuan pemerintah dan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing.  Ekspor adalah kegiatan pengiriman barang keluar dari daerah pabean Indonesia memasuki daerah pabean negara lain dengan aturan-aturan tertentu mengenai barang dan sistem pengangkutannya.Selanjutnya Menurut Andri Ferianto adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor menurut Marzuqi Yahya adalah pengiriman barang ke luar daerah dari wilayah Negera Indonesia.

Peningkatan ekspor baik jumlah maupun jenis barang atau jasa serta nilainya selalu diupayakan atau digalakkan dengan berbagai strategi diantaranya adalah kebijakan pengembangan ekspor, terutama ekspor nonmigas, baik barang maupun jasa. Tujuan dari program pengembangan ekspor ini adalah mendukung upaya peningkatan daya saing global produk Indonesia serta meningkatkan peranan ekspor dalam memacu pertumbuhan ekonomi. (UU No. 25 Th. 2000).

Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan produk nasional dalam hubungannya dengan kegiatan eksporimpor Indonesia di tengah bergejolaknya perdagangan bebas, sebagaikon sekuensi keanggotaan Indonesia dalam WTO. Pemerintah dalam membuat kebijakan usaha haruslah yang pro rakyat dalam rangka meningkatkan produk nasional, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk nasional di era perdagangan bebas. Perlu dilakukan peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang terkait dengan peningkatan kuantitas dan kualitas produknasional (Kadarukmi, 2013).

Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah yang dapat mendorong pertumbuhan, pertama dengan mempertimbangkan kembali strategi kebijakan ekspor yang diterapkan. Dalam hal ini, keberlanjutan kebijakan terkait dengan tujuan ekonomi nasional Indonesia. Perkembangan. Kedua, perlu dilakukan penelitian empiris yang lebih luas (comprehensive research) yang ditujukan untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional, menjadikan pasar domestik sebagai faktor penentu arah pertumbuhan ekonomi nasional, bukan pasar luar negeri sebagai faktor penentu pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan penelitian ini diharapkan dapat diketahui bahan baku apa saja yang harus dikembangkan (efektif dan efisien) dan yang berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. Ketiga, ekspor harus ditingkatkan untuk barang-barang yang benar-benar memiliki hubungan baik dan keunggulan kompetitif.

Pemerintah diharapkan dapat membuat perencanaan pengembangan investasi pada sektor-sektor yang produktif dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja, sehingga hasil dari investasi dapat meningkatkan PDB Indonesia. Dalam hal tenaga kerja di harapkan pemerintah dapat membuka lapangan usaha baru sehingga tenaga kerja dapat terserap dengan baik (Rinaldi et al., 2017). Strategi Kebijakan yang dilakukan untuk nilai ekspor Indonesia meningkat (Fitriani, 2019), adalah : 1. Melakukan diversifikasi produk industry; 2. Peningkatan produksi pertania dan perkebunan; 3. Eksplorasi sumber daya emas; 4. Teknologi tepat guna; 5.Modernisasi manejemen; 6. Memberikan bantuan promosi dan 7. Keringanan pajak bagi eksportir serta 8. Meningkatkan daya saing produk.

Pemerintah daerah harus berupaya sebaik mungkin untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing guna membantu perusahaan menyadari efek sinergis dari belajar ekspor dan impor serta teknologi misalnya pasar ekspor berpengaruh positif karena adanya impor teknologi. Beberapa implikasi kebijakan ekonomi dan pertanyaan penelitian masa depan muncul dari temuan kami. 

Pertama, proses pertumbuhan ekonomi memperoleh manfaat dari impor modal barang. Kemudian, analisis tentang dampak penghapusan pembatasan impor modal barang harus dibawa. Kedua, agar ekspor berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, perlu dikembangkan industri barang setengah jadi dalam negeri memperluas efek spillover potensial di bagian ekonomi lainnya. Dalam hal ini, kehadiran aktif dari kebijakan industri yang memungkinkan transisi menuju peningkatan dalam produksi barang antara dalam negeri melalui mekanisme selain pembatasan perdagangan diperlukan (Carrasco & Tovar-Garca, 2020) analisis bersama tentang efek struktur sektor eksternal terhadap pertumbuhan ekonomi di negara berkembang. Namun, penelitian di masa depan membutuhkan penelitian yang diperluas dalam beberapa cara: a) Menyelidiki kemungkinan hubungan non-linier antara komposisi/diversifikasi ekspor dan pertumbuhan ekonomi; b) Penilaian hubungan antara perdagangan dan pertumbuhan ekonomi dalam kasus negara maju; dan (c) menjajaki jenis kebijakan industri yang memungkinkan pengembangan industri semi manufaktur dalam negeri tanpa membatasi perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun