Oleh: Bernadin Ingrit Silvetrelia (2464040035)
Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofi negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang sumber Hukum dan urutan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Hukum mempunyai fungsi sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegakan keadilan, dan pendidikan masyarakat. Undang-undang dasar 1945 merupakan Undang-undang dasar 1945 mengatur landasan hukum bagi indonesia. Dalam UDD 1945 terdapat pasal yang menekankan pentingnya  penerapan pancasila, seperti pasal 29, yang menyatakan negara Indonesia ialah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menegakkan hukum dan pemerintah yang baik, undang-undang dapat menjadi alat untuk  mengatur dan mellindungi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.Â
pancasila diterapakan dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa hal, yaitu:
Dasar hukum
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Penegakan hukum
Asas-asas dalm Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki dua makna, yaitu:
- Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala bentuk tatanan norma di Indonesia
- Pancasila adalah sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara.
 Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum,konsep negara hukum pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa. Dalam pembentukan sistem hukum nasional, termasukperaturan perundang undangan  harus memperhatikan nilai negara yang terkandung dalam pancasila,karena nilai tersebut merupakan harapan harapan ,keinginan dan keharusan. Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pembukaan  UUD 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila.
1. Nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan yang Maha Esa merupakan landasan spiritual, moral dan etik. Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, nilai  ketuhanan merupakan nilai pertimbangan yang sifatnya permanen dan mutlak. Dalam negara Hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antar agama dan negara, karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila. Negara hukum Pancasila berpandangan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan yang Maha Esa.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena mena terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti mrnjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat manusia dan menjamin hak-hak asasi manusia.
3. Â Nilai persatuan
Sila persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatua, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.Â
4. Nilai-nilai Kedaulatan Rakyat
Nilai-nilai persatuan Indonesia bersumber dari pada asas kedaulatan rakyat. Nilai kedaulatan rakyat menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Nilai ini menunjuk kepada pembatasan kekuasaan negara dengan partisipasi Rakyat dalam pengambilan keputusan. Kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menunjukan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaraan perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawara mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai keadilan sosial
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukan bahwa warga Indonesia menyadari hak dan kewajibannya yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung  nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan  mencerminkan semangat keadilan. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar dasar sekaligus tujuan,yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir maupun batin.
Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembentikan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak kewajiban setiap warga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI