2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena mena terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti mrnjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat manusia dan menjamin hak-hak asasi manusia.
3. Â Nilai persatuan
Sila persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatua, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.Â
4. Nilai-nilai Kedaulatan Rakyat
Nilai-nilai persatuan Indonesia bersumber dari pada asas kedaulatan rakyat. Nilai kedaulatan rakyat menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Nilai ini menunjuk kepada pembatasan kekuasaan negara dengan partisipasi Rakyat dalam pengambilan keputusan. Kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menunjukan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaraan perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawara mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai keadilan sosial
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukan bahwa warga Indonesia menyadari hak dan kewajibannya yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung  nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan  mencerminkan semangat keadilan. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar dasar sekaligus tujuan,yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir maupun batin.
Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembentikan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak kewajiban setiap warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H