Oleh: Bernadin Ingrit Silvetrelia (2464040035)
Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofi negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang sumber Hukum dan urutan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Hukum mempunyai fungsi sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegakan keadilan, dan pendidikan masyarakat. Undang-undang dasar 1945 merupakan Undang-undang dasar 1945 mengatur landasan hukum bagi indonesia. Dalam UDD 1945 terdapat pasal yang menekankan pentingnya  penerapan pancasila, seperti pasal 29, yang menyatakan negara Indonesia ialah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menegakkan hukum dan pemerintah yang baik, undang-undang dapat menjadi alat untuk  mengatur dan mellindungi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.Â
pancasila diterapakan dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa hal, yaitu:
Dasar hukum
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Penegakan hukum
Asas-asas dalm Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki dua makna, yaitu:
- Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala bentuk tatanan norma di Indonesia
- Pancasila adalah sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara.
 Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum,konsep negara hukum pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa. Dalam pembentukan sistem hukum nasional, termasukperaturan perundang undangan  harus memperhatikan nilai negara yang terkandung dalam pancasila,karena nilai tersebut merupakan harapan harapan ,keinginan dan keharusan. Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pembukaan  UUD 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila.
1. Nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan yang Maha Esa merupakan landasan spiritual, moral dan etik. Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, nilai  ketuhanan merupakan nilai pertimbangan yang sifatnya permanen dan mutlak. Dalam negara Hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antar agama dan negara, karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila. Negara hukum Pancasila berpandangan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan yang Maha Esa.